Galih Ginanjar Jadi Sasaran Candaan Hakim seusai Sidang: Anggap Kayak Syuting Sinetron
Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang kasus video ikan asin, Senin (9/12/2019).
TRIBUNPAPUA.COM - Majelis hakim dalam persidangan kasus video ikan asin memberikan pemandangan tak biasa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Dalam persidangan yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sebagai terdakwa ini, majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.
Bahkan, Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.
• Berat Badan Galih Turun 7 Kg, Barbie Kumalasari: Aku Minta Dia Kurus, Biar Enak Dilihat di Sidang
Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.
"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih.
"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.
Tak berhenti di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.
• Tak Didampingi Barbie Kumalasari saat Sidang, Galih Ginanjar: Yang Penting Kesetiaan Dia

Menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika menjalani syuting.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.
Setelah itu, Pablo, Galih, dan Rey pun kembali digiring ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun, sidang bakal kembali digelar pada 6 Januari 2020 beragendakan eksepsi atas dakwaan dari pihak terdakwa.
• Bantah Gugat Cerai dengan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Dia Lagi Ngambek
Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• Pilih Hadiri Sidang Kriss Hatta daripada Jenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Saling Support