Tak Sengaja Kirim Video Pencabulan ke Keluarga Korban, Remaja di Surabaya Ini Ditangkap Polisi
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Editor:
mohamad yoenus
Ia menambahkan, tersangka pencabulan tersebut telah berhasil ditangkap pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia. (Kompas.com/ Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswi SMP, Pria Ini Salah Kirim Video Pencabulan ke Orangtua Korban"