ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

12 Pegawai KPK Pilih Resign, Saut Sitomorang Ungkap Alasannya: Ya, Semoga Enggak Bertambah

Saut Situmorang memberikan tanggapannya perihal mundurnya belasan pegawai KPK dalam waktu yang berdekatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang - Saut Situmorang memberikan tanggapannya perihal mundurnya belasan pegawai KPK dalam waktu yang berdekatan. 

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut, hukuman mati bagi koruptor sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang  Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dilansir YouTube KompasTV pada Rabu (11/12/2019), Arsul Sani menyebut fraksi PPP mendukung jika pemerintah hendak melakukan revisi Undang Undang Tipikor.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan bahwa sebenarnya sejak dulu, pelaku koruptor dapat dijatuhi hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Ia menjelaskan, ada dua keadaan yang dapat diberikan hukuman mati bagi koruptor.

Yakni jika korupsi dilakukan di anggaran bencana alam dan saat negara mengalami krisis ekonomi.

"Jadi soal itu sebetulnya bukan hal yang baru. Hanya memang dalam praktik peradilan kita kan belum pernah ada terdakwa kasus korupsi yang dihukum mati. Yang ada baru hukuman penjara seumur hidup," ungkap Arsul Sani.

Namun, ia mengimbau agar tidak boleh terlalu emosional dalam menanggapi kasus korupsi dengan ancaman hukuman mati.

Andre Rosiade Kritik Gubernur Sumbar hingga Diancam Tembak Mati, Kini Datanya Ditanya Kepala Biro

Meskipun kasus korupsi tersebut merupakan kejahatan serius atau luar biasa.

"Karena kalau kita lihat di dalam Undang Undang Tipikor, spektrum tindak pidana korupsi itu ada lebih dari 20. Mana yang bisa dijatuhi hukuman mati dan tidak, sementara ini sudah diatur di dalam Undang Undang Tipikor," kata Arsul Sani.

Tetapi segala keputusan menurutnya tetap di tangan hakim.

Kini, posisi DPR masih menunggu draft atau naskah akademik terhadap revisi ini.

Sebab, revisi Undang Undang Tipikor harus berawal dari pemerintah.

Ia menilai ada sejumlah hal yang belum dicantumkan dalam Undang Undang Tipikor.

Beberapa di antaranya ialah Treding of Influence atau perdagangan pengaruh dan korupsi di tingkat swasta.

Tak hanya itu, Arsul juga mendukung jika pemerintah akan memperluas aspek-aspek apa saja untuk dikenakan hukuman mati bagi para tersangka koruptor.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Semoga Tidak Bertambah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved