ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Haikal Hassan Minta ke Menko Polhukam: Pak Mahfud Tolong Dibuka Blok Nomor Saya, supaya Bisa Diskusi

Haikal Hassan Baras mengungkap bahwa kontaknya diblokir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Capture Indonesia Lawyers Club
Haikal Hassan Baras mengungkap bahwa kontaknya diblokir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Sebelumnya ia mengungkapkan adanya larangan bagi transportasi bus mengangkut peserta yang akan menghadiri acara 212.

Hal tersebut tak ada tolok ukur pelanggaran yang pasti dari pemerintah.

Haikal menyataan dua hal yang berbahaya bagi negeri ini.

Pertama adalah kekerasan aparat.

Kedua adalah hal yang lebih berbahaya yakni soal pejabat yang memberikan pernyataan dengan narasi dan diksi tertentu bahwa pelanggaran HAM itu tidak bermasalah.

Ia lantas memberikan contoh, menilik tewasnya ratusan orang dalam Pilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Jumlah tersebut sangat fantastis berkisar 700-an orang meninggal dalam Pilpres 2019.

Haikal menantang Mahfud MD untuk melakukan visum kasus tersebut.

Sikap ini untuk membuktikan apakah benar di Indonesia era Presiden Jokowi tidak ada kejahatan HAM.

Sehingga ucapan Mahfud MD dapat terkonfirmasi.

Selanjutnya, soal korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Megawati Ajak Dialog soal SKT FPI, Haikal Hassan: Baru Kali Ini Ada Ajakan Sangat Positif

Haikal pun menyodorkan bukti dari korban tersebut yang nampak menghadiri ILC di studio TVOne.

"Pak Rendy Bugis, ditangkap di depan hotel tanpa proses, dipenjara, disiksa," kata Haikal sembari menunjuk sosok Rendy Bugis.

Ia menegaskan penyiksaan adalah jenis pelanggaran HAM yang cukup berat.

Rendy Bugis
Rendy Bugis, sosok yang disiksa aparat saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Rendy Bugis ditangkap di depan hotel tanpa proses, dipenjara, dan disiksa.

Haikal juga mengutip Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved