ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Analisis Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kembali Dulu kepada Dua Hal

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi soal pembentukan sistem Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

"Soal kedua adalah memang orang-orangnya, orang-orangnya 5," ujar Refly.

"Tapi jangan lupa di antara lima itu biasanya ada satu primus inter pares, ketuanya," lanjutnya.

Tanggapi Kecurigaan Mahfud MD soal Ada Praktik Jual-Beli Pasal, Formappi: RUU KPK Saya Kira Masuk

Artidjo Alkostar buat koruptor kapok

Saat membahas anggota Dewas KPK, Refly menyoroti sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Refly mengakui jasa Artidjo Alkostar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia membahas bagaimana ketegasan Artidjo Alkostar terhadap koruptor saat masih berada di Mahkamah Agung.

"Kita tahu sosok Artidjo Alkostar sosok yang luar biasa kalau memang dipilih," terang Refly.

"Karena Artidjo yang membuat para koruptor ini tidak berani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung."

"Karena kalau mengajukan kasasi bukannya diperingan hukumannya, malah diperberat, akibatnya rata-rata kapok, rata-rata terima tingkat pertama (pengadilan), tingkat kedua," tambahnya.

Setelah Artidjo Alkostar tidak lagi berada di Mahkamah Agung, Refly mengatakan ketegasan Mahkamah Agung terhada koruptor tidak lagi segarang dulu.

"Tapi kita tahu fenomena terakhir ini, begitu Pak Artidjo tidak ada justru Mahkamah Agung sekarang agak lembek," kata Refly.

"Di tingkat bawah KPK sudah bisa mulai kalah, waktu sebelumnya 100 persen kemenangannya."

"Bukan soal menang kalah, tapi sejauh mana KPK kuat untuk membawa sebuah kasus ke depan pengadilan."

"Dan sejauh mana masyarakat, rakyat ini bisa mengawal kasus itu," tambahnya.

Tanggapi Kecurigaan Mahfud MD soal Ada Praktik Jual-Beli Pasal, Formappi: RUU KPK Saya Kira Masuk

Refly kemudian buka-bukaan soal keadaan hukum di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved