Masih Pertanyakan Alasan Jokowi Bentuk Dewan Pengawas KPK, ICW Lontarkan 3 Poin Keraguan
ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan setidaknya tiga alasan pihaknya menolak konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNPAPUA.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan setidaknya tiga alasan pihaknya menolak konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.
• Jawab Tawaran Jokowi untuk Jadi Dewan Pengawas KPK, Harjono: Itu kan Amanah, Ya Saya Hargailah
• Nama Artidjo, Taufiequrachman Ruki dan Albertina Ho Muncul Jelang Pelantikan Dewan Pengawas KPK
Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.
Kurnia pun menilai, hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
"Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" kata Kurnia kepada Tribunnews, Jumat (20/12/2019).
Kedua, lanjut Kurnia, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Karena, bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas?.
Sementara, disaat yang sama justru kewenangan Pimp KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU.
Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yg berjalan di KPK.
Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.
• Istana Hubungi Harjono untuk Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Sosok Pilihan Presiden Jokowi
"Untuk itu Indonesia Corruption Watch menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelematan KPK melalui instrumen Perppu," ucap Kurnia.
"Adapun Perppu yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala," jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) siang.
Berdasarkan informasi, pelantikan dewan pengawas KPK dilaksanakan di Istana Negara, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat kunjungan ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu kemarin, Jokowi mengungkap beberapa nama calon dewan pengawas lembaga antirasuah itu.
Seperti nama Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Taufiqurrahman Ruki.
"Sudah masuk (namanya), tapi belum difinalkan. Ada hakim, jaksa, mantan KPK, ekonom, akademisi, ada juga ahli pidana," ujar Jokowi saat itu.
Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Keheranan Haris Azhar soal Kriteria Dewas KPK
Aktivis Anti-korupsi Haris Azhar mengkritik langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk langsung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengkritik bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi adalah sebuah bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Dikutip TribunWow.com, Haris menjelaskan apa yang dilakukan oleh Jokowi merupakan pemanfaatan kecacatan proses perundangan di Indonesia.
"Menurut saya begini Presiden memilih Dewan Pengawas, Presiden taken for granted menikmati kecacatan proses legislasi yang melahirkan revisi UU KPK," kata Haris di acara 'DUA SISI' Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019).
• Diisukan akan Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Profil Albertina Ho si Hakim Garang Kasus Gayus Tambunan
• Analisis Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kembali Dulu kepada Dua Hal
Haris mengeluhkan tidak adanya parameter yang jelas dalam pemilihan Anggota Dewas KPK.
"Lalu melanjutkan dengan woro-woro segera memilih 5 orang," kata Haris.
"Menurut saya susun ukurannya, saya sih protes dengan konsep Dewan Pengawas."
"Tapi kalau sekarang Dewan Pengawas mau jalan, inilah bukti revisi Undang-Undang KPK mengandung kecacatan legislasi," tambahnya.
Mendekati waktu dilantiknya Dewas KPK, Haris mengkritisi Jokowi yang tidak kunjung menyebutkan apa saja kriteria yan diperlukan untuk menjadi Anggota Dewas KPK.
"Manifestasi bentuk dari ketidaksempurnaan itu sekarang Presiden bingung ukurannya apa," ungkapnya.
"Sampai detik-detik akhir ini kita cuma dengar dia orang baik 5 orang yang akan dipilih," lanjut Haris.
Sebelumnya diberitakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyebutkan beberapa nama yang akan mengisi posisi Dewas KPK.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/12/2019), nama-nama tersebut di antaranya adalah Artidjo Alkostar, Albertina ho, dan eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.
Pelantikan Anggota Dewas KPK rencananya akan dilakukan di Istana Negara pukul 14.30 WIB.
Pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan diisi oleh Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar Nawawi Pomolango.
• Tanggapi Kecurigaan Mahfud MD soal Ada Praktik Jual-Beli Pasal, Formappi: RUU KPK Saya Kira Masuk
Video dapat dilihat di menit 4.00
(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (TribunWow.com/Anung Malik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Tetap Tolak Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini 3 Alasannya dan di Tribunwow.com dengan judul Haris Azhar Sindir Jokowi Manfaatkan Cacatnya Aturan untuk Pilih Langsung Dewas KPK: Saya Protes