Ini 2 Pesan yang Disampaikan Ahmad Dhani setelah Bebas, Satu di antaranya Singgung Prabowo
Musisi Ahmad Dhani memberikan dua pesan setalah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2019).
TRIBUNPAPUA.COM - Musisi Ahmad Dhani memberikan dua pesan setalah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2019).
Pesan tersebut salah satunya ditujukan kepada pelapor kasusnya, yakni pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boy Lapian atas kasus ujaran kebencian dan Koalisi Bela NKRI.
Dalam pesannya, Ahmad Dhani menegaskan bahwa selain keluaraga, penjara merupakan anugerah terbaik dari Tuhan.
• Maia Estianty Lepas Al El Dul Jemput Ahmad Dhani: Salam dari Bunda sama Daddy Ya
"Jadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Dhani saat mengadakan jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Sampaikan pada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya."
Sedangkan, pesan yang kedua, Dhani menegaskan tetap mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden RI.
"Saya tetap dalam dunia politik mendukung bapak Prabowo menjadi Presiden di masa mendatang," tegas Dhani.
• Begini Suasana Bebasnya Ahmad Dhani, Diarak Ditemani Al, El, Dul serta Mulan Jameela
Sebagai informasi, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".
Adapun dalam kasus itu, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.
Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
• Ahmad Dhani Bebas Penjara Hari Ini, Mulan Jameela Tulis Pesan Romantis: Sampai Bertemu Cintaku
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Per tanggal 30 Desember 2019, Ahmad Dhani telah bebas dan kembali ke rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Suasana Bebasnya Ahmad Dhani
Ahmad Dhani resmi bebas dari penjara, setelah setahun menjalani hukuman atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.
Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) pukul 09.30 WIB.
• Ini Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, Bemula dari Kicauan Twitter hingga Kebebasannya dari Lapas
Didampingi oleh Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, Dul Jaelani, dan tim kuasa hukum, Ahmad Dhani yang mengenakan baju hitam bergambar dan bertuliskan Jendral Soedirman umbar senyum kepada ratusan awak media yang sudah menantinya.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani pun hanya umbar senyum kepada ratusan relawan yang tergabung dalam beberapa elemen di LP Cipinang.
Ahmad Dhani enggan berkomentar terkait pembebasannya hari ini. Ia meminta diberikan waktu dan akan berkomentar ketika tiba di rumah.
"(Gimana bebas?) Nanti aja di rumah," kata Ahmad Dhani yang berjalan ditengah kerumunan ratusan orang yang didampingi Mulan Jameela.
Kemudian Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani naik keatas mobil Unimog yang sudah disediakan oleh tim manajemen.
Pentolan grup band Dewa 19 itu pulang menggunakan mobil tersebut dan dikawal oleh ratusan relawan yang sudah menantinya sejak pagi.
• Tiba di Kediamannya, Ahmad Dhani Disambut Hangat oleh Fadli Zon

Ketika sudah diatas mobil Unimog, ia pun mengepalkan tangan dan kemudiam diangkat keatas sebagai bentuk sapaan kepada ratusan relawannya.
Ahmad Dhani dan keluarga pulang dengan diiringi takbir dari ratusan relawan.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

• El Rumi Berandai-andai sang Bunda dan Ahmad Dhani Jadi Juri Indonesian Idol Bareng, Ini Balasan Maia
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani: Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden dan di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Umbar Senyum, Bersama Mulan dan Anaknya Diarak