ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Istri Bunuh Suami yang seorang Hakim PN Medan, Bayar 2 Orang Bekap Korban di Dalam Kamar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55) dibunuh dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.

Tribun Medan/Victory Hutauruk
Pemaparan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55) dibunuh dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.

Dua orang pelaku pembunuhan tersebut yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Anak Hakim PN Medan Syok sang Ibu Jadi Otak Pembunuhan, Meraung-raung Panggil Abahnya

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.

"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.

Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.

"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.

Kronologi kejadian

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak. Seiring waktu berjalan Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.

Pada akhir tahun 2018 Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka menggajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Hakim PN di Medan Tewas Dibunuh sang Istri dan Pesuruhnya, Ini Penjelasan Polisi

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan. 

Pada tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar keduanya ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban. 

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju. Sementara anaknya tertidur.

Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya. Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida  yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Selanjutnya, setelah setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Kenakan Koteka saat Sidang, Aktivis Papua Ditegur Hakim PN Jakarta Pusat

Jasad korban rencananya dibuang ke daerah Berastagi.
Mereka kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkannya ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.

Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.

"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub Pasal 338, pembunuhan berencana," katanya.  

(Kompas.com/ Kontributor Medan, Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved