Mahfud MD Tanggapi OTT KPK yang Tak Ijin Dewan Pengawas: Tak Ada Masalah Hukum
KPK mengaku OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.
TRIBUNPAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, semestinya hal itu tidak perlu jadi masalah.
• Wahyu Setiawan Kena Ciduk OTT KPK, Komisioner KPU Lain Datangi KPK: Kami Minta Keterangan
Sebab, proses OTT itu telah dilakukan sejak lama. Bahkan, menurut Mahfud, sebelum Undang-Undang KPK yang baru mulai berlaku.
"Kalau OTT itu mengintipnya (mengintai) kan berbulan-bulan, sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan undang-undang yang lama itu berlaku," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Menurut Mahfud, OTT yang dilakukan tersebut tetap menjadi tanggung jawab komisioner dan dewan pengawas KPK saat ini.
"Jadi tidak apa-apa, tidak ada masalah hukum di situ," kata Mahfud MD.
Penjelasan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menegaskan, operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului oleh proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.
Alex menyatakan, surat izin penyadapan dan surat izin penyelidikan tersebut sudah diteken oleh pimpinan periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belum terbentuk.
"Ini sprinlidik-nya (surat perintah penyelidikan), seperti yang sudah saya sampaikan tadi, sudah lama," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
"Kemudian, apakah sprindap-nya (surat perintah penyadapan) izin Dewas? Terkait itu, sprindap itu ditandatangani pimpinan, itu pasti sebelum pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat," ujar Alexander Marwata.
Artinya, sprindap tersebut diteken sebelum tanggal 20 Desember 2019 ketika pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK dilantik.
Alex pun menjelaskan, sprindap yang diteken pimpinan periode sebelumnya itu masih berlaku sampai saat ini karena masa berlaku sprindap mencapai satu bulan.
"Sprindap di KPK itu berlangsung satu bulan. Jadi kalau pimpinan sebelumnya itu tanda tangan di tanggal 15 Desember, artinya sprindap itu sampai sekarang juga masih berlaku," ujar Alex.
Kendati demikian, Alex menyebutkan, pimpinan KPK nantinya tetap membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.
• Viral di IG, Pemilik Toko Beri Makan saat seseorang Mengintip ke Tokonya, Lihat Ekspresi Pria Ini
Di samping itu, menurut Alex, surat perintah penyidikan kasus Bupati Sidoarjo hanya ditanda-tangani oleh pimpinan KPK tanpa membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK.
"Karena sudah ada dewas, tentu nanti surat penggeledahan atau penyitaan kita akan minta izin dari dewas," ucap Alexander Marwata.
"Karena sekarang yang diterbitkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, dan surat penahanan. Untuk penggeledahan dan penyitaan nanti kita akan meminta persetujuan dan izin dari dewas," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) lalu.
Operasi tangkap tangan ini merupakan yang pertama di era pimpinan KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
UU KPK hasil revisi tersebut menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Adapun Saiful Ilah beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terksit proyek infrastruktur usai terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
(Kompas.com/ Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Lakukan OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas, Mahfud MD Nilai Tak Masalah" dan "KPK Lakukan OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas, Mahfud MD Nilai Tak Masalah"