Sabtu, 18 April 2026

Cara Memperbaiki Salah Pengetikan di Akta Kelahiran

Berikut ini persyaratan dan tata cara memperbaiki kesalahan penulisan nama di Akta Kelahiran.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Disdukcapil.pontianak.go.id
ILUSTRASI AKTA KELAHIRAN - Ilustrasi akta kelahiran. Berikut ini persyaratan dan tata cara memperbaiki kesalahan penulisan nama di Akta Kelahiran. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan yang memuat identitas nama, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, jenis kelamin, hingga nama orangtua.

Akta Kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi anak baru lahir.

Akta Kelahiran menjadi bukti sah atas identitas seseorang dan statusnya sebagai warga negara sekaligus menjadi dasar untuk mendapatkan hak-hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya. 

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Cek Persyaratannya

Lalu bagaimana jika ada kesalahan penulisan (seperti kesalahan ketik nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dll) pada Akta Kelahiran?

Untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran, bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil.

Dokumen Persyaratan

1. Akta Kelahiran asli;

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Dokumen lain yang mendukung kebenaran data Anda, seperti ijazah atau akta nikah orang tua. 

Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran untuk Orang Asing, Simak Persyaratan dan Prosedurnya

Tata Cara

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

2. Isi formulir F-1.05 yang merupakan formulir untuk melakukan perubahan data kependudukan.

3. Serahkan semua dokumen yang sudah dilengkapi ke petugas Dinas Dukcapil.

4. Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan kemudian melakukan pembetulan pada Akta Kelahiran. 

Sebagai catatan, untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pemilik Akta Kelahiran pada satu atau dua huruf tanpa mengubah makna seperti "Lili" menjadi "Lily", bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan.

Namun, untuk perubahan nama signifikan pada pemilik Akta Kelahiran membutuhkan penetapan pengadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved