Cara Mengurus SKPWNI saat Ingin Pindah Domisili
Simak cara mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) saat ingin pindah domisili.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia merupakan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menyatakan seseorang pindah domisili atau tempat tinggal, baik di dalam satu kecamatan, antar-kabupaten, atau antar-provinsi.
SKPWNI berfungsi sebagai bukti perpindahan dan digunakan untuk mengurus pembaruan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di alamat domisili baru.
Sebelum pindah domisili, Anda perlu mengurus SKPWNI di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal.
Baca juga: Cara Mengurus Pecah KK dalam Satu Alamat
Baru kemudian, Anda bisa mengurus kepindahan Anda ke daerah tujuan untuk mengurus KTP dan KK yang baru.
Lalu bagaimana cara mengurus SKPWNI?
Simak persyaratan dan tata caranya berikut ini.
Persyaratan
2. KTP Elektronik (KTP-el);
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau kelurahan.
Tata Cara Mengurus SKPWNI di Kantor Dinas Dukcapil
1. Datang ke Kkantor Dinas Dukcapil daerah asal dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Ajukan permohonan untuk mengurus SKPWNI dan isi formulir F-1.03.
3. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
4. Setelah mendapatkan SKPWNI, Anda bisa datang ke kantor Dinas Dukcapil di daerah domisili baru Anda untuk emperbarui dokumen kependudukan.
(Tribun-Papua.com)
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
| Dukcapil Papua Tengah Siap Distribusi 24 Ribu Blangko KTP Untuk 8 Kabupaten |
|
|---|
| MSP Peduli dan GMS Gelar Pernikahan Massal di Jayapura, Rustan Saru: Ini Terobosan Pertama |
|
|---|
| Cara Memperbaiki Salah Pengetikan di Akta Kelahiran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/SKPWNI-Ilustrasi-Surat-Keterangan-Pindah-Warga-Negara-Indonesia-SKPWNI.jpg)