Sabtu, 11 April 2026

Cara Mengurus SKPWNI saat Ingin Pindah Domisili

Simak cara mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) saat ingin pindah domisili.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Dok. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam
SKPWNI - Ilustrasi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Simak cara mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) saat ingin pindah domisili. 

TRIBUN-PAPUA.COM - SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia merupakan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menyatakan seseorang pindah domisili atau tempat tinggal, baik di dalam satu kecamatan, antar-kabupaten, atau antar-provinsi.

SKPWNI berfungsi sebagai bukti perpindahan dan digunakan untuk mengurus pembaruan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di alamat domisili baru. 

Sebelum pindah domisili, Anda perlu mengurus SKPWNI di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal.

Baca juga: Cara Mengurus Pecah KK  dalam Satu Alamat

Baru kemudian, Anda bisa mengurus kepindahan Anda ke daerah tujuan untuk mengurus KTP dan KK yang baru.

Lalu bagaimana cara mengurus SKPWNI?

Simak persyaratan dan tata caranya berikut ini.

Persyaratan

1. Kartu Keluarga (KK);

2. KTP Elektronik (KTP-el);

3. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau kelurahan.

Tata Cara Mengurus SKPWNI di Kantor Dinas Dukcapil

1. Datang ke Kkantor Dinas Dukcapil daerah asal dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Ajukan permohonan untuk mengurus SKPWNI dan isi formulir F-1.03.

3. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). 

4. Setelah mendapatkan SKPWNI, Anda bisa datang ke kantor Dinas Dukcapil di daerah domisili baru Anda untuk emperbarui dokumen kependudukan. 

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved