Minggu, 12 April 2026

Cara Mengurus Pecah KK  dalam Satu Alamat

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atau pecah KK dalam satu alamat bisa dilakukan. Simcak persyaratan dan caranya.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KARTU KELUARGA - Foto kartu keluarga yang diambil pada Jumat (18/7/2025). Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atau pecah KK dalam satu alamat bisa dilakukan. Simcak persyaratan dan caranya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atau pecah KK dalam satu alamat bisa dilakukan.

KK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti identitas keluarga. 

Di dalam KK, termuat data lengkap mengenai susunan, hubungan, dan biodata seluruh anggota keluarga, termasuk nama, NIK, alamat, serta status hubungan dalam keluarga. 

Baca juga: Cara Memperbarui KK setelah Kepala Keluarga Meninggal

KK juga menjadi dasar untuk pembuatan sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan dokumen penting lain.

Seseorang dapat membuat KK baru meski masih tinggal di alamat yang sama dengan yang tercantum di KK lama.

Pecah KK dapat dilakukan ketika seseorang yang sudah dewasa ingin memiliki KK sendiri tanpa bergantung pada orangtua. 

Seseorang juga dapat melakukan pecah KK karena menikah, bercerai, atau alasan lainnya.

Untuk melakukannya, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan

- Berusia minimal 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

- KTP

- KK lama

- Fotokopi akta pernikahan atau perceraian jika pecah KK dilakukan setelah menikah atau bercerai 

Baca juga: Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan Campuran, Simak Dokumen yang Jadi Persyaratan

Cara Mengurus Pecah KK  dalam Satu Alamat

1. Datang ke kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.

2. Isi formulir F-1.02 yang bisa didapat di kantor Dukcapil atau diundur dari website Dukcapil.

3. Serahkan dokumen kepada petugas Dukcapil untuk diverifikasi.

4. Dukcapil akan menerbitkan KK baru.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved