ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Memperbarui KK setelah Kepala Keluarga Meninggal

Simak persyaratan dan cara melakukan perubahan data pada KK setelah kepala keluarga meninggal.

Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KARTU KELUARGA - Foto kartu keluarga yang diambil pada Jumat (18/7/2025). Simak persyaratan dan cara melakukan perubahan data pada KK setelah kepala keluarga meninggal. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga. 

Pembaruan data pada KK penting dilakukan agar data kependudukan sesuai dengan kondisi keluarga terkini.

Sehingga masyarakat tidak mengalami kendala ketika mengurus dokumen kependudukan lain, sekolah, perbankan, maupun layanan publik lainnya.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lalu bagaimana jika kepala keluarga sudah meninggal?

Anda bisa memperbarui data pada KK secara offline di Kantor Dukcapil domisili.

Persyaratan

Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melakukan perubahan data pada KK setelah kepala keluarga meninggal.

Dokumen yang perlu disiapkan adalah:

1. Fotokopi akta kematian kepala keluarga yang meninggal

2. Fotokopi KK lama

Baca juga: Cara Urus Dokumen Kependudukan yang Hilang Akibat Bencana

Cara Memperbarui KK di Dukcapil

1. Mengisi formulir F-1.02 di Kantor Dukcapil

2. Melampirkan fotokopi akta kematian kepala keluarga yang meninggal

3. Melampirkan KK lama

4. Jika seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

5. Kantor Dukcapil akan menerbitkan KK baru.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved