Cara Memperbarui KK setelah Kepala Keluarga Meninggal
Simak persyaratan dan cara melakukan perubahan data pada KK setelah kepala keluarga meninggal.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.
Pembaruan data pada KK penting dilakukan agar data kependudukan sesuai dengan kondisi keluarga terkini.
Sehingga masyarakat tidak mengalami kendala ketika mengurus dokumen kependudukan lain, sekolah, perbankan, maupun layanan publik lainnya.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Lalu bagaimana jika kepala keluarga sudah meninggal?
Anda bisa memperbarui data pada KK secara offline di Kantor Dukcapil domisili.
Persyaratan
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melakukan perubahan data pada KK setelah kepala keluarga meninggal.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah:
1. Fotokopi akta kematian kepala keluarga yang meninggal
2. Fotokopi KK lama
Baca juga: Cara Urus Dokumen Kependudukan yang Hilang Akibat Bencana
Cara Memperbarui KK di Dukcapil
1. Mengisi formulir F-1.02 di Kantor Dukcapil
2. Melampirkan fotokopi akta kematian kepala keluarga yang meninggal
3. Melampirkan KK lama
4. Jika seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
5. Kantor Dukcapil akan menerbitkan KK baru.
(Tribun-Papua.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.