Cara Membuat KTP, Simak Dokumen Persyaratannya
Berikut persayaratan dan tata cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pertama kali ketika sudah berusia 17 tahun.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.
Selain sebagai identitas resmi yang diakui secara nasional, KTP juga berfungsi untuk berbagai keperluan administratif dan layanan publik.
KTP memiliki fungsi yang sangat penting sehingga warga yang sudah berusia 17 tahun wajib memilikinya.
Berikut persayaratan dan tata cara membuat KTP.
Baca juga: Cara Memperbaiki Nama yang Salah Penulisan di KTP

Persyaratan
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Akta Kelahiran
4. Surat pengantar RT/RW (untuk sejumlah daerah).
Tata Cara Membuat KTP
1. Siapkan dokumen persyaratan.
2. Datangi kantor Dukcapil atau kelurahan/kecamatan terdekat.
3. Ajukan permohonan pembuatan KTP dan serahkan dokumen persyaratan.
4. Petugas akan melakukan perekaman data biometrik meliputi foto wajah, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan digital.
5. Setelah proses perekaman selesai, KTP fisik akan dicetak.
6. Anda akan dihubungi untuk mengambilnya setelah selesai.
(Tribun-Papua.com)
Cara Mengurus Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak |
![]() |
---|
Peringati Haornas, Disdukcapil Jayapura Jemput Bola Kepengurusan Administrasi Kependudukan |
![]() |
---|
Cara Mengurus KK setelah Pindah Domisili ke Luar Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri untuk WNI |
![]() |
---|
Cara Revisi Data pada KIA, Cek Dokumen yang perlu Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.