Cara Membuat KTP, Simak Dokumen Persyaratannya
Berikut persayaratan dan tata cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pertama kali ketika sudah berusia 17 tahun.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.
Selain sebagai identitas resmi yang diakui secara nasional, KTP juga berfungsi untuk berbagai keperluan administratif dan layanan publik.
KTP memiliki fungsi yang sangat penting sehingga warga yang sudah berusia 17 tahun wajib memilikinya.
Berikut persayaratan dan tata cara membuat KTP.
Baca juga: Cara Memperbaiki Nama yang Salah Penulisan di KTP
Persyaratan
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Akta Kelahiran
4. Surat pengantar RT/RW (untuk sejumlah daerah).
Tata Cara Membuat KTP
1. Siapkan dokumen persyaratan.
2. Datangi kantor Dukcapil atau kelurahan/kecamatan terdekat.
3. Ajukan permohonan pembuatan KTP dan serahkan dokumen persyaratan.
4. Petugas akan melakukan perekaman data biometrik meliputi foto wajah, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan digital.
5. Setelah proses perekaman selesai, KTP fisik akan dicetak.
6. Anda akan dihubungi untuk mengambilnya setelah selesai.
(Tribun-Papua.com)
| Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Bansos Kemensos |
|
|---|
| Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Disdukcapil Jayapura Pertajam Pendataan OAP Demi Hapus Data Kira-Kira |
|
|---|
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Rustan Saru Temukan 11 dari 23 Gerai Layanan MPP Jayapura Masih Kosong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KTP-Foto-KTP-yang-diambil-pada-Jumat-1172025.jpg)