Selasa, 9 Juni 2026

Info Kejadian Papua Tengah

Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit komputer beserta perlengkapan pendukungnya.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
PENCURI DITANGKAP - Polisi mengungkap kasus pencurian aset negara di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.  

Ringkasan Berita:
  • Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak Jaya Inspektur Satu Yusup Sampebua Toding menambahkan, sebagian barang bukti sudah sempat dijual oleh para pelaku kepada masyarakat.
  • Saat ini, para pembeli barang curian tersebut masih menjalani pemeriksaan.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, MULIA — Polisi mengungkap kasus pencurian aset negara di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita belasan perangkat komputer.

Kapolres Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Achmad Fauzan menjelaskan, kasus ini menjadi salah satu atensi utama mengingat jumlah kerugian dan pentingnya perangkat yang dicuri bagi pelayanan publik.

Ia berharap keberhasilan pengungkapan ini memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

"Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian terbesar yang berhasil kami tangani. Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memperketat pengamanan lingkungan," ujar Achmad dalam konferensi pers di Mulia, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik di Keerom, Jual Barang Curian lewat Medsos

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melancarkan aksinya pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIT. 

Untuk menghindari kecurigaan warga sekitar, mereka menuju lokasi dan membawa hasil curian dengan berjalan kaki.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian disimpan di beberapa lokasi berbeda sebelum sempat didistribusikan lebih jauh.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit komputer beserta perlengkapan pendukungnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak Jaya Inspektur Satu Yusup Sampebua Toding menambahkan, sebagian barang bukti sudah sempat dijual oleh para pelaku kepada masyarakat.

Saat ini, para pembeli barang curian tersebut masih menjalani pemeriksaan.

"Beberapa barang bukti sudah berpindah tangan. Masyarakat yang menerima atau membeli barang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Yusup.

Baca juga: Yuni Wonda: Organisasi Kemasyarakatan adalah Mitra Strategis Pembangunan Puncak Jaya

Ancaman pidana

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

 Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau instansi pemerintah dan masyarakat di Puncak Jaya untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah berulangnya tindak kriminalitas serupa. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved