Sabtu, 9 Mei 2026

Cara Memperbaiki Nama yang Salah Penulisan di KTP

Simak cara memperbaiki nama yang salah penulisan di KTP. Cek juga sejumlah dokumen persyaratan yang wajib disiapkan.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Simak cara memperbaiki nama yang salah penulisan di KTP. Cek juga sejumlah dokumen persyaratan yang wajib disiapkan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi sangat penting karena merupakan identitas resmi yang diakui negara dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.

Nama seseorang yang tercantum di KTP harus dicatat dengan benar agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Namun, ada kalanya pencatatan nama di KTP terjadi kesalahan redaksional atau ketidaksesuaian dengan dokumen resmi lain yang lebih otentik.

Baca juga: Cara Buat KK untuk Diri Sendiri Meski Belum Menikah

Maka perlu dilakukan pembetulan. 

Dikutip dari laman media sosial resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), pembetulan nama di KTP ini tidak memerlukan sidang jika kesalahan penulisan nama tidak mengubah makna.

Misalkan nama "Lili" salah tulis menjadi "Lily".

Ada sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan jika ingin memperbaiki penulisan nama yang salah di KTP.

Syarat Dokumen

1. KTP yang terdapat kesalahan redaksional.

2. Dokumen pembanding yang benar, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah, paspor, yang menunjukkan penulisan nama yang benar.

3. Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data dan Kependudukan.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai 2 orang saksi.

Baca juga: Cara Mengubah Agama di KTP, Simak Berkas yang Perlu Disiapkan

Cara Perbaiki Nama di KTP yang Salah Penulisan

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.

2. Bawa persyaratan dokumen dan minta bantuan petugas Dukcapil.

3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan akan memproses pembetulan nama.

4. Apablia proses pembetulan nama sudah selesai, Anda bisa mengambil KTP yang sudah diperbaiki namanya.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved