Sabtu, 11 April 2026

Cara Buat KK untuk Diri Sendiri Meski Belum Menikah

Simak persyaratan dan cara membuat Kartu Keluarga (KK) diri sendiri meski belum menikah.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KARTU KELUARGA - Foto kartu keluarga yang diambil pada Jumat (18/7/2025). Simak persyaratan dan cara membuat Kartu Keluarga (KK) diri sendiri meski belum menikah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Masyarakat bisa membuat Kartu Keluarga (KK) untuk diri sendiri meski belum menikah.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga. 

KK penting dimiliki untuk mengurus administrasi kependudukan.

Baca juga: Cara Memperbarui KK setelah Kepala Keluarga Meninggal

Selain itu KK juga berfungsi untuk mengakses layanan publik seperti sekolah, layanan kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial.

Anda bisa membuat KK sendiri jika berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi adalah:

- KTP

- KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orangtua

- Formulir F-1.02 yang bisa didapat dari website Dukcapil masing-masing daerah 

Untuk pembuatan KK mandiri, Anda bisa datang ke kelurahan atau kantor Dukcapil domisili dengan membawa dokumen persyaratan.

Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk melakukan penerbitan KK.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved