Cara Buat KK untuk Diri Sendiri Meski Belum Menikah
Simak persyaratan dan cara membuat Kartu Keluarga (KK) diri sendiri meski belum menikah.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Masyarakat bisa membuat Kartu Keluarga (KK) untuk diri sendiri meski belum menikah.
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.
KK penting dimiliki untuk mengurus administrasi kependudukan.
Baca juga: Cara Memperbarui KK setelah Kepala Keluarga Meninggal
Selain itu KK juga berfungsi untuk mengakses layanan publik seperti sekolah, layanan kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial.
Anda bisa membuat KK sendiri jika berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi adalah:
- KTP
- KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orangtua
- Formulir F-1.02 yang bisa didapat dari website Dukcapil masing-masing daerah
Untuk pembuatan KK mandiri, Anda bisa datang ke kelurahan atau kantor Dukcapil domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk melakukan penerbitan KK.
(Tribun-Papua.com)
| Disdukcapil Jayapura Pertajam Pendataan OAP Demi Hapus Data Kira-Kira |
|
|---|
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Rustan Saru Temukan 11 dari 23 Gerai Layanan MPP Jayapura Masih Kosong |
|
|---|
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
| Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Kepemilikan Adminduk di Yaro Nabire |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KARTU-KELUARGA-Foto-kartu-keluarga-yang-diambil-pada-Jumat-1872025.jpg)