ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Mengubah Agama di KTP, Simak Berkas yang Perlu Disiapkan

Simak cara mengubah agama di KTP dan daftar berkas yang perlu disiapkan untuk dibawa ke kantor Dukcapil.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
ILUSTRASI KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Simak cara mengubah agama di KTP dan daftar berkas yang perlu disiapkan untuk dibawa ke kantor Dukcapil. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Masyrakat bisa melakukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk mengubah agama.

Perubahan agama di KTP bersifat sukarela dan hanya dilakukan jika pemilik KTP mengajukan permohonan.

Agama yang dapat dicantumkan dalam KTP adalah agama yang diakui resmi di Indonesia.

Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi Akun IKD atau Identitas Kependudukan Digital

Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP (Tribunnews.com)

Penggantian agama pada KTP dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili

Adapun berkas yang perlu disiapkan pemohon adalah KTP lama, Kartu Keluarga (KK) asli, dan surat atau sertifikat resmi dari pemuka agama yang baru.

Dikutip dari laman media sosial Dukcapil, berikut cara mengubah agama di KTP:

1. Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.

2. Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengubah agama di KTP.

3. Isi formulir perubahan data dokumen kependudukan.

4. Lampirkan surat atau sertifikat dari pemuka agama, KTP lama, dan KK asli kepada petugas Dukcapil.

5. Tunggu sampai petugas menyerahkan KTP dengan agama baru yang diyakini pemohon.

(Tribun-Papua.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved