Kamis, 9 April 2026

Cara Daftar dan Aktivasi Akun IKD atau Identitas Kependudukan Digital

Simak cara mendaftar dan mengaktivasi akun IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
PlayStore
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) - Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri yang diambil dari PlayStore pada Kamis (10/7/2025). Simak cara mendaftar dan mengaktivasi akun IKD atau Identitas Kependudukan Digital. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.

IKD menyimpan data dan dokumen kependudukan dalam bentuk digital di perangkat seluler seperti e-KTP, Kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

Dengan mengaktivasi IKD, masyarakat bisa lebih mudah untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dan memperbaharui data secara digital.

Baca juga: Peminat IKD di Kabupaten Jayapura Capai Ribuan

Simak cara mendaftar dan mengaktivasi akun IKD berikut ini.

1. Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja dengan membawa smartphone dan e-KTP. 

2. Minta bantuan petugas untuk memandu proses aktivasi IKD.

3. Install aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore.

4. Buka aplikasi lalu klik "Daftar".

5. Isi NIK, alamat email, nomor ponsel, dan data pribadi lainnya.

6. Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi.

7. Petugas akan memberikan QR code untuk dipindai.

8. Anda akan menerima kode aktivasi IKD yang dikirim ke email Anda.

9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved