ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Cek KTP dan KK Secara Online Lewat Aplikasi IKD

Simak cara cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara online melalui aplikasi identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
ILUSTRASI KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Simak cara cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara online melalui aplikasi identitas Kependudukan Digital (IKD). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Anda bisa mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara online melalui aplikasi identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.

IKD menyimpan data dan dokumen kependudukan dalam bentuk digital di perangkat seluler seperti e-KTP, Kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

Sebelum bisa mengecek KTP dan KK secara online, Anda perlu mendaftar dan mengaktivasi akun IKD di Kantor Dukcapil sesuai domisili.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar dan Aktivasi Akun IKD

1. Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja dengan membawa smartphone dan e-KTP. 

2. Minta bantuan petugas untuk memandu proses aktivasi IKD.

3. Install aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore.

4. Buka aplikasi lalu klik "Daftar".

5. Isi NIK, alamat email, nomor ponsel, dan data pribadi lainnya.

6. Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi.

7. Petugas akan memberikan QR code untuk dipindai.

8. Anda akan menerima kode aktivasi IKD yang dikirim ke email Anda.

9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.

Baca juga: Cara Mengubah Agama di KTP, Simak Berkas yang Perlu Disiapkan

Cara Cek KTP dan KK Secara Online di IKD

1. Login ke aplikasi IKD.

2. Masukkan PIN.

3. Klik "Dokumen" pada halaman beranda.

4. Klik "Masuk".

5. Masukkan PIN.

6. Aplikasi akan menampilkan KTP dan KK.

7. Klik "Lihat" pada kolom yang sesuai untuk KTP atau KK.

8. Masukkan PIN untuk mengakses dokumen.

9. KTP atau KK kini dapat dicek secara online.

(Tribun-Papua.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved