Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Simak cara mengurus akta kematian di Kantor Dukcapil. Cek juga dokumen persyaratannya.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Akta kematian merupakan dokumen kependudukan yang penting dimiliki untuk keperluan mengurus berbagai administrasi.
Seperti pengurusan uang pensiun, pembagian warisan, hingga pembayaran asuransi.
Untuk mengurus akta kematian, masyarakat bisa datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan.
Baca juga: Cara Mengubah Agama di KTP, Simak Berkas yang Perlu Disiapkan
Dikutip dari akun media sosial Dukcapil, berikut persyaratan dan cara mengurus akta kematian.
Dokumen yang Harus Dibawa
1. Fotokopi surat kematian, bisa dari:
a. Dokter/rumah sakit
b. Kelurahan/desa
c. Kepolisian (untuk kasus tidak dikenal)
d. Kedutaan RI (jika meninggal di luar negeri)
2. Fotokopi KTP atau Kartu Keluaraga (KK) almarhum.
3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi orang asing.
Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi Akun IKD atau Identitas Kependudukan Digital
Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil
1. Kunjungi Kantor Dukcapil ssuai domisili.
2. Isi formulir F-2.01.
3. Lampirkan fotokopi dokumen persyaratan.
4. Verifikasi data oleh petugas.
5. Kutipan akta kematian bisa diterbitkan.
(Tribun-Papua.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.