Cara Urus Dokumen Kependudukan yang Hilang Akibat Bencana
Simak cara mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang hilang akibat bencana.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Kehilangan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akibat bencana bisa membuat panik, namun Anda bisa mengurusnya.
Dikutip dari laman media sosial Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), proses pengurusan dokumen kependudukan yang hilang bisa dilakukan di lokasi bencana atau posko pengungsian.
Bisa juga dilakukan dengan datang ke kantor Dukcapil domisili.
Baca juga: Cara Cetak KTP di Luar Domisili, Cek Ketentuan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk layanan jemput bola, petugas Dukcapil akan mendatangi langsung lokasi bencana atau pengungsian.
Jika tidak, Ketua RT/RW, Kades, Lurah, atau perwakilan yang ditunjuk berkoordinasi dengan Dukcapil setempat untuk melakukan layanan jemput bola di lokasi bencana atau pengungsian.
Prosedur Urus Dokumen Hilang
1. Verifikasi biometrik (sidik jari/wajah) oleh petugas Dukcapil.
2. Isi formulir:
- F-1.02 (jika sudah terdaftar di database)
- F-1.01 (jika belum terdaftar di database)
3. Petugas Dukcapil akan mencetak dokumen kependudukan.
4. Untuk korban meninggal, Dukcapil akan menerbitkan akta kematian.
Layanan ini bersifat gratis.
(Tribun-Papua.com)
| Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Bansos Kemensos |
|
|---|
| Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Bupati Jayapura Pimpin Bakti Sosial Bersihkan Sungai Jaifuri untuk Mitigasi Luapan Danau Sentani |
|
|---|
| Disdukcapil Jayapura Pertajam Pendataan OAP Demi Hapus Data Kira-Kira |
|
|---|
| Papua Selatan Hadapi Risiko Ganda Kerawanan Pangan dan Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KTP-Foto-KTP-yang-diambil-pada-Jumat-1172025.jpg)