Cara Cetak KTP di Luar Domisili, Cek Ketentuan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Simak cara mencetak KTP di luar domisili. Cek ketentuan, dokumen yang dibutuhkan, hingga prosedurnya.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Kehilangan atau kerusakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang perlu segera diurus.
Dikutip dari akun resmi Dukcapil Kemendagri, masyarakat kini juga bisa menerbitkan KTP meski berada di luar domisili.
Penerbitan KTP bagi penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Baca juga: Cara Cek KTP dan KK Secara Online Lewat Aplikasi IKD
Ketentuan
a. Telah melakukan perekaman biomterik data;
b. Kehilangan KTP di luar domisili;
c. Rusak KTP di luar domisili.
Perlu diketahui juga bahwa penerbitan KTP di luar domisili ini bisa dilakukan jika tidak ada perubahan data (nama, alamat, status, dll).
Dokumen yang Dibutuhkan
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang.
2. KTP rusak fisik jika ingin menerbitkan KTP baru karena KTP lama rusak.
3. Kartu Keluarga (KK) asli.
Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi Akun IKD atau Identitas Kependudukan Digital
Cara Cetak KTP di Luar Domisili
1. Kunjung kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
2. Laporkan kehilangan/kerusakan dan serahkan dokumen.
3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mencetak KTP baru.
(Tribun-Papua.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.