ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi LPMP

Kejati Papua Tetapkan 3 Pejabat LPMP Sebagai Tersangka Korupsi Rp43 Miliar

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran

Tribun-Papua.com/Tangkapan layar situs kejaksaan
PEJABAT KORUPSI - Tiga orang tersangka kasus korupsi LPMP dengan total kerugian Rp43 miliar. Mereka telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua Tahun 2019 –  2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Valeri Sawaki, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat.

Baca juga: 20 Persen DD Biak Utara Dikelola Langsung Oleh Kelompok Tani

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019 – 2021, telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,” ujar Valeri Sawaki seperti dikutip Tribun-Papua.com melalui situs resmi https://kejati-papua.kejaksaan.go.id/.

Dari hasil pemeriksaan saksi, surat, serta dokumen-dokumen yang dikumpulkan, termasuk hasil audit ahli, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp34 miliar berasal dari pengelolaan dana APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Baca juga: Bupati Biak Numfor : ASN Boleh Mencalonkan Diri Pada Pilkades 2025

Dalam pengelolaan dana PNBP, terungkap modus berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik.

Sementara dalam pengelolaan dana APBN sebesar Rp34 miliar, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Bupati Jayapura Segera Tertibkan Kios-Lapak Tidak Beraturan di Kawasan Publik

Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar terkait perkara ini. 

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Valeri.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved