Korupsi LPMP
Kejati Papua Tetapkan 3 Pejabat LPMP Sebagai Tersangka Korupsi Rp43 Miliar
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran
Penulis: Marius Frisson Yewun | Editor: Marius Frisson Yewun
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua Tahun 2019 – 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Valeri Sawaki, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat.
Baca juga: 20 Persen DD Biak Utara Dikelola Langsung Oleh Kelompok Tani
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019 – 2021, telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,” ujar Valeri Sawaki seperti dikutip Tribun-Papua.com melalui situs resmi https://kejati-papua.kejaksaan.go.id/.
Dari hasil pemeriksaan saksi, surat, serta dokumen-dokumen yang dikumpulkan, termasuk hasil audit ahli, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp34 miliar berasal dari pengelolaan dana APBN dan Rp8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga: Bupati Biak Numfor : ASN Boleh Mencalonkan Diri Pada Pilkades 2025
Dalam pengelolaan dana PNBP, terungkap modus berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik.
Sementara dalam pengelolaan dana APBN sebesar Rp34 miliar, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Bupati Jayapura Segera Tertibkan Kios-Lapak Tidak Beraturan di Kawasan Publik
Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar terkait perkara ini.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Valeri.(*)
Tribun-Papua.com
Korupsi LPMP
Kejati Papua
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua
Valeri Sawaki
Kepala Seksi Penyidikan Valeri Sawaki
Nixon Nilla Mahuse
Kasus Korupsi di Papua
Korupsi di Papua
| K2 Jayawijaya Minta Bupati Athenius Tidak Tunda Pengumuman Hingga 2026 |
|
|---|
| Pasca Operasi Militer di Lanny Jaya, YKKMP Larang Aktivitas Perang di Area Sipil |
|
|---|
| ASN Puncak Jaya Diperintahkan Segera Tuntaskan SPJ dan Serap Anggaran, Yahya: Loyal dan Laksanakan! |
|
|---|
| Mahasiswa IPB Bima Wicaksana Meninggal Saat Tugas Riset di Papua Barat, Dianugerahi Gelar Sarjana |
|
|---|
| 20 Persen DD Biak Utara Dikelola Langsung Oleh Kelompok Tani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.