Biak Numfor
Bupati Biak Numfor : ASN Boleh Mencalonkan Diri Pada Pilkades 2025
“Kami hadir di Distrik Swandiwe selain bertemu dengan masyarakat setempat, kami juga memberikan motivasi kepada
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua, Markus Mansnembra, menegaskan pentingnya peran kepala distrik dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Kampung (Pilkades) serentak 10 Desember 2025 di Kabupaten Biak Numfor.
Hal itu disampaikan bupati saat melakukan pertemuan bersama kepala distrik, aparat kampung dan masyarakat di Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor, Papua pekan lalu kemarin.
Baca juga: Bupati Jayapura Segera Tertibkan Kios-Lapak Tidak Beraturan di Kawasan Publik
“Kami hadir di Distrik Swandiwe selain bertemu dengan masyarakat setempat, kami juga memberikan motivasi kepada kepala distrik dalam rangka pemilihan kepala kampung definitif. Sosialisasi sudah dilakukan, dan ini menjadi tanggung jawab kepala distrik untuk melanjutkan ke masyarakat,” ujar bupati.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan persoalan baru akibat kurangnya pemahaman di lapangan.
Baca juga: Ibadah 1 Abad Peradaban Orang Papua di Grime Nawa Diwarnai Pemutusan Ritual Tomako Batu
"Jangankan masyarakat, kadang aparatur pun belum memahami tahapan dan syarat yang ditetapkan dari pusat,” kata bupati
Bupati juga menegaskan beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui masyarakat dan aparatur kampung. Salah satunya, pejabat kepala kampung yang sudah menjabat selama dua periode berturut-turut tidak diperbolehkan lagi mencalonkan diri.
Baca juga: BMP RI Salurkan 150 Paket Bapok ke Masyarakat Intan Jaya di Nabire
“Itu bukan aturan dari bupati, tetapi kebijakan dari pemerintah pusat,” tegas bupati
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mencalonkan diri menjadi kepala kampung. Namun jika terpilih, maka yang bersangkutan tidak menerima hak sebagai aparat kampung selama menjabat, guna menghindari pendobelan penerimaan gaji.
Baca juga: Kebijakan Nasional Tidak Sampai ke Papua, Harga Beras Melewati HET
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Biak Numfor yang juga Asisten I Setda Biak, Semuel Rumakeuw, menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak mengacu pada surat resmi Menteri Dalam Negeri yang memberikan izin kepada Kabupaten Biak Numfor untuk melaksanakan Pilkades tahun ini.
“Beberapa tahapan sudah kami lakukan, mulai dari pembentukan panitia tingkat kabupaten hingga persiapan panitia tingkat distrik. Tanggal 24 Oktober kemarin merupakan batas waktu penyerahan nama panitia tingkat kampung ke Dinas DPMK untuk dilegalkan melalui keputusan bupati,” ujar Semuel.
Baca juga: MRP Latih Mama-Mama di Papua Tengah Hasilkan Produk Lokal Sarat Inovasi
Setelah tahap administrasi selesai, panitia akan menyusun buku petunjuk dan panduan teknis berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Biak Numfor.
Semuel juga menegaskan, ASN yang ingin mencalonkan diri wajib mendapatkan surat rekomendasi dari atasan langsung, dalam hal ini Bupati Biak Numfor.
“Ketika ASN tersebut terpilih, statusnya tetap ASN, namun hak yang diterima hanya berupa uang operasional,” jelasnya.
Baca juga: Benny Wenda Kutuk Aksi Pembantaian 15 Warga Sipil di Intan Jaya, Papua Tengah
Ia berharap seluruh pihak, termasuk tokoh adat, pemuda, perempuan, dan tokoh agama, turut mendukung kelancaran tahapan Pilkades serentak di 19 distrik di Kabupaten Biak Numfor.
"Dengan dukungan semua pihak, kita berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman, lancar, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan di kampung masing-masing,” pungkasnya.(*)
Tribun-Papua.com
Pemkab Biak Numfor
Bupati Biak Numfor
Markus Mansnembra
19 distrik di Biak Numfor
254 Kampung di Biak Numfor
Kepala Kampung di Biak Numfor
Pilkades Biak Numfor 2025
Calon kepala desa (cakades)
Masyarakat Biak Numfor
Info Biak Nunfor
| 20 Persen DD Biak Utara Dikelola Langsung Oleh Kelompok Tani |
|
|---|
| Pemkab Biak Numfor Ingin HIKMAS Jadi Mitra Pembangunan |
|
|---|
| Wabup Biak Harap Musrenbang Memperkuat Rumusan Program RPJMD 2025 – 2029 |
|
|---|
| Lomba Menembak Jadi Wadah Soliditas TNI-Polri dan Pemda Biak |
|
|---|
| LMA Biak Numfor Imbau Warga Jaga Stabilitas dan Tidak Terpengaruh Isu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.