Selasa, 12 Mei 2026

Biak Numfor

KPK dan BPK Perintahkan BPKAD Biak Tarik 45 Kendaraan Dinas Dari Pensiunan

“Sehubungan dengan penarikan kendaraan dinas yang dilakukan oleh Satpol PP itu merupakan perintah undang-undang, perintah Peraturan Pemerintah

Tayang:
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
ASET DAERAH - Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos,. M.Si, saat ditemui media di Biak pekan lalu. Ia mengatakan BPK memerintahkan mereka untuk menarik puluhan kendaraan dinas dari pensiunan yang tidak mengembalikan aset daerah tersebut.  

Ringkasan Berita:
  • Penertiban Aset: BPKAD Biak Numfor melakukan penarikan paksa terhadap puluhan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para pensiunan ASN.
  • Jumlah Kendaraan: Tercatat sekitar 15 unit kendaraan roda empat dan lebih dari 30 unit roda dua yang menjadi target penertiban aset daerah.
  • Instruksi Lembaga: Aksi ini dilakukan berdasarkan perintah undang-undang serta rekomendasi tegas dari BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua menarik 15 kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penarikan ini merupakan tindak lanjut aturan perundang-undangan serta rekomendasi dari aparat pengawas dan penegak hukum terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos,. M.Si, mengatakan, langkah penertiban kendaraan dinas dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.

Baca juga: 700 Personel Kawal 2 Massa Bertolak Belakang yang Hendak Bertemu di DPR Papua Tengah

“Sehubungan dengan penarikan kendaraan dinas yang dilakukan oleh Satpol PP itu merupakan perintah undang-undang, perintah Peraturan Pemerintah, perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri dan juga rekomendasi dari KPK,” ujar Gunadi di Biak Senin, 11 Mei 2026.

Gunadi menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga seluruh aset daerah yang masih dikuasai pihak lain wajib ditertibkan.

“Kendaraan yang dikuasai oleh pihak lain, artinya pihak yang tidak seharusnya menggunakan kendaraan itu jumlahnya cukup banyak dan semuanya diperintahkan untuk dilakukan penarikan,” katanya.

Menurutnya, penertiban aset daerah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan dan pengamanan Barang Milik Daerah agar penggunaannya sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Baca juga: Wabup Jayawijaya Minta Wouma-Kurima Tahan Diri Saat Lawan Cari Keluarga Hanyut

Lebih lanjut, Gunadi mengungkapkan, rekomendasi penarikan kendaraan dinas juga datang dari auditor pemeriksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Peraturan yang memerintahkan dan pihak auditor pemeriksa dalam hal ini BPK dan juga KPK merekomendasikan. Kalau kami tidak lakukan penarikan maka nanti KPK yang langsung sendiri akan datang melakukan itu,” ungkap Gunadi

Berdasarkan data BPKAD, kendaraan dinas roda empat yang telah dilakukan penarikan berjumlah sekitar 15 unit. Kendaraan tersebut sebagian besar dikuasai pegawai yang telah purna tugas sehingga tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan aset pemerintah daerah.

“Saat ini untuk kendaraan dinas roda empat ada sekitar 15 kendaraan dan lebih banyak dikuasai oleh pegawai yang sudah purna tugas,” jelas Gunadi 

Baca juga: BMKG Ramal 13 Distrik di Kabupaten Mimika Akan Diguyur Hujan

Sementara untuk kendaraan dinas roda dua, jumlahnya mencapai lebih dari 30 unit. Sebagian kendaraan telah berhasil ditarik oleh tim penertiban, namun proses penarikan masih terus dilakukan terhadap kendaraan lainnya.

“Untuk kendaraan roda dua ada sekitar 30 lebih, sebagian sudah dilakukan penarikan tetapi belum semua,” imbuhnya

Seluruh kendaraan yang telah berhasil ditarik nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra untuk selanjutnya ditentukan kembali penggunaannya sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan daerah.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved