Minggu, 12 April 2026

Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan Campuran, Simak Dokumen yang Jadi Persyaratan

Simak cara mengurus pencatatan perkawinan campuran di Dukcapil. Cek juga dokumen persyaratannya.

|
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI BUKU NIKAH - Foto dokumen pasangan pengantin mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). Simak cara mengurus pencatatan perkawinan campuran di Dukcapil. Cek juga dokumen persyaratannya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Perkawinan campuran adalah perkawinan yang dilakukan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda di Indonesia karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak adalah warga negara Indonesia (WNI) dan pihak lainnya adalah warga negara asing (WNA). 

Pencatatan perkawinan campuran penting untuk dilakukan agar perkawinan tersebut diakui secara hukum di Indonesia. 

Selain itu, pencatatan perkawinan campuran juga berfungsi untuk mempermudah pengurusan hak-hak sipil dan administratif di Indonesia.

Baca juga: Cara Ubah Alamat di KK dan KTP saat Pindah Domisili Dalam Satu Kota/Kabupaten

Jika perkawinan dilakukan di Indonesia, baik secara Islam maupun non-Islam, pencatatannya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Jika perkawinan dilakukan di luar negeri, pasangan harus melaporkan dan mencatatkan perkawinan mereka di perwakilan RI di negara setempat, kemudian mencatatkan di Disdukcapil setelah kembali ke Indonesia. 

Untuk mengurus pencatatan perkawinan campuran, ada sejumlah dokumen yang haru dipenuhi.

Dokumen Persyaratan

Menurut Pasal 37 ayat (2) Perpres No.96 Tahun 2018 berikut ini dokumen persyaratan untuk mengurus pencatatan perkawinan campuran:

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2. Pas foto berwarna suami dan istri;

3. Dokumen perjalanan;

4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) bagi pemegang izin tinggal terbatas;

5. KK dan KTP elektronik;

6. Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

Baca juga: Cara Ganti Foto KTP, Simak Persyaratan dan Langkah-langkahnya

Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan Campuran di Dukcapil

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved