Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan Campuran, Simak Dokumen yang Jadi Persyaratan
Simak cara mengurus pencatatan perkawinan campuran di Dukcapil. Cek juga dokumen persyaratannya.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Dikutip dari laman media sosial resmi Dukcapil @dukcapilkemendagri, berikut ini cara menguruspencatatan perkawinan campuran di kantor Disdukcapil:
1. Lakukan pendaftaran langsung di kantor Disdukcapil atau secara online.
Jika melakukan pendaftaran online, unggah scan/foto dokumen asli.
2. Cetak Kutipan Akta sendiri di rumah menggunakan kertas HVS putih 80 gram.
3. Kedua mempelai datang ke kantor Disdukcapil untuk tanda tangan register akta.
4. Tanda tangan pejabat pencatatan sipil menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR kode.
(Tribun-Papua.com)
Pencatatan Perkawinan Campuran
Disdukcapil
Dukcapil
Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Asing (WNA)
| Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Tiga Hari Operasi Wirawaspada, Imigrasi Jayapura Temukan WNA Tanpa Dokumen di Koya |
|
|---|
| Disdukcapil Jayapura Pertajam Pendataan OAP Demi Hapus Data Kira-Kira |
|
|---|
| Antara Hak Warga dan SDM Terbatas: Ini Kisah Dilema Pelayanan Dukcapil di Jayawijaya |
|
|---|
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Pasangan-menikah-saat-pandemi-Covid-19-di-KUA-Pondok-Aren-Sabtu-662020.jpg)