Jumat, 1 Mei 2026

Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan Campuran, Simak Dokumen yang Jadi Persyaratan

Simak cara mengurus pencatatan perkawinan campuran di Dukcapil. Cek juga dokumen persyaratannya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI BUKU NIKAH - Foto dokumen pasangan pengantin mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). Simak cara mengurus pencatatan perkawinan campuran di Dukcapil. Cek juga dokumen persyaratannya. 

Dikutip dari laman media sosial resmi Dukcapil @dukcapilkemendagri, berikut ini cara menguruspencatatan perkawinan campuran di kantor Disdukcapil

1. Lakukan pendaftaran langsung di kantor Disdukcapil atau secara online.

Jika melakukan pendaftaran online, unggah scan/foto dokumen asli.

2. Cetak Kutipan Akta sendiri di rumah menggunakan kertas HVS putih 80 gram.

3. Kedua mempelai datang ke kantor Disdukcapil untuk tanda tangan register akta.

4. Tanda tangan pejabat pencatatan sipil menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR kode.

(Tribun-Papua.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved