ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Ganti Foto KTP, Simak Persyaratan dan Langkah-langkahnya

Simak ketentuan dan cara mengganti foto KTP. Cek juga persyaratan dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Simak ketentuan dan cara mengganti foto KTP. Cek juga persyaratan dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dokumen identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun.

Di dalam KTP tercantum informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, status perkawinan, pekerjaan, serta foto dan tanda tangan pemilik KTP.

Selain sebagai identitas resmi yang diakui secara nasional, KTP juga berfungsi untuk berbagai keperluan administratif dan layanan publik.

Baca juga: Cara Memperbaiki Nama yang Salah Penulisan di KTP

KTP memiliki fungsi yang sangat penting sehingga perubahan pada data identitas wajib segera diperbarui.

Pembaruan data identitas ini juga termasuk pada pembaruan foto pada KTP.

Terutama jika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab bagi wanita.

Pergantian pas foto pada KTP diperbolehkan tetapi ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik.

Syarat Ganti Foto di KTP

Menurut Pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015, pergantian foto pada KTP dapat dilakukan apabila:

1. Perubahan Fisik Secara Permanen

Foto di KTP bisa diganti jika terjadi perubahan fisik permanen yang mempengaruhi penampilan wajah seseorang secara signifikan misalnya karena penyakit, cedera serius, operasi, atau sebab lain.

2. Perubahan Penampilan

Penggantian foto diperbolehkan jika ada perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab.

3. KTP Rusak

Foto di KTP juga diperbolehkan untuk diganti jika terdapat kerusakan fisik pada KTP.

Baca juga: Cara Mengubah Agama di KTP, Simak Berkas yang Perlu Disiapkan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved