Cara Ganti Foto KTP, Simak Persyaratan dan Langkah-langkahnya
Simak ketentuan dan cara mengganti foto KTP. Cek juga persyaratan dokumen yang harus disiapkan.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Astini Mega Sari
KTP - Foto KTP yang diambil pada Jumat (11/7/2025). Simak ketentuan dan cara mengganti foto KTP. Cek juga persyaratan dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengganti foto KTP, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
1. KTP lama
2. Surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen pendukung jika dibutuhkan seperti surat ketengan dokter jika terdapat perubahan fisik karena alsan medis.
Cara Urus Ganti Foto KTP
1. Datangi kator dinas Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Ajukan permohonan ganti foto KTP kepada petugas.
3. Petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang foto di tempat setelah melakukan verifikasi dokumen.
4. Dinas Dukcapil akan menerbitkan KTP dengan foto terbaru.
(Tribun-Papua.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.