Rabu, 17 Juni 2026

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Cek Persyaratannya

Simak persyaratan dan tata cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Disdukcapil.pontianak.go.id
ILUSTRASI AKTA KELAHIRAN - Ilustrasi akta kelahiran. Simak persyaratan dan tata cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi anak baru lahir.

Akta Kelahiran memuat identitas nama, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, jenis kelamin, hingga nama orangtua.

Akta Kelahiran menjadi bukti sah atas identitas seseorang dan statusnya sebagai warga negara sekaligus menjadi dasar untuk mendapatkan hak-hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya. 

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak

Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk segera mengurus Akta Kelahiran yang hilang.

Jika Akta Kelahiran hilang, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurusnya.

Berikut persyaratan dan tata cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang di kantor Dukcapil.

Persyaratan

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Fotokopi Akta Kelahiran yang hilang (jika ada).

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati 

Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Kantor Dukcapil

1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.

2. Ajukan permohonan mengurus Akta Kelahiran yang hilang dan serahkan dokumen persyaratan ke petugas.

3. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Anda.

4. Petugas akan melakukan cetak ulang Akta Kelahiran.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved