ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati 

Simak cara mengurus surat keterangan lahir mati di Disdukcapil. Cek daftar dokumen yang menjadi persyaratan.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Dindukcapil.rembangkab.go.id
SURAT KETERANGAN LAHIR MATI - Tangkapan layar Surat Keterangan Lahir Mati yang diunduh dari website dindukcapil.rembangkab.go.id, Selasa (5/8/2025). Simak cara mengurus surat keterangan lahir mati di Disdukcapil. Cek daftar dokumen yang menjadi persyaratan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Surat Keterangan Lahir Mati adalah dokumen kependudukan yang mencatat peristiwa kelahiran bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu, namun tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat dilahirkan. 

Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meskipun dicatat, tidak ada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan untuk peristiwa lahir mati. 

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pencatatan lahir mati penting untuk pendataan dan kepentingan perencanaan kesehatan, bukan untuk pencatatan sipil. 

Surat Keterangan Lahir Mati juga berbeda dengan Akta Kematian. 

Surat Keterangan Lahir Mati lebih bersifat pendataan, sementara Akta Kematian adalah dokumen resmi yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum. 

Sesuai Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap lahir-mati wajib dilaporkan kepada intansi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.

Mayarakat bisa mengurus surat keterangan lahir mati dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Persyaratan

Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id persyaratan yang harus dipenuhi pemohon adalah:

1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain;

2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;

3. Fotokopi KK orang tua.

Baca juga: Cara Mengurus Pecah KK  dalam Satu Alamat

Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati di Disdukcapil

1. Datang ke kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja.

2. Pemohon mengisi formulir F-2.01 dan menyerahkan berkas persyaratan.

3. Petugas Dukcapil akan memverifikasi data dan menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati

(Tribun-Papua.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved