Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati
Simak cara mengurus surat keterangan lahir mati di Disdukcapil. Cek daftar dokumen yang menjadi persyaratan.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Surat Keterangan Lahir Mati adalah dokumen kependudukan yang mencatat peristiwa kelahiran bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu, namun tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat dilahirkan.
Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Meskipun dicatat, tidak ada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan untuk peristiwa lahir mati.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pencatatan lahir mati penting untuk pendataan dan kepentingan perencanaan kesehatan, bukan untuk pencatatan sipil.
Surat Keterangan Lahir Mati juga berbeda dengan Akta Kematian.
Surat Keterangan Lahir Mati lebih bersifat pendataan, sementara Akta Kematian adalah dokumen resmi yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap lahir-mati wajib dilaporkan kepada intansi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
Mayarakat bisa mengurus surat keterangan lahir mati dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Persyaratan
Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id persyaratan yang harus dipenuhi pemohon adalah:
1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain;
2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
3. Fotokopi KK orang tua.
Baca juga: Cara Mengurus Pecah KK dalam Satu Alamat
Tata Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati di Disdukcapil
1. Datang ke kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja.
2. Pemohon mengisi formulir F-2.01 dan menyerahkan berkas persyaratan.
3. Petugas Dukcapil akan memverifikasi data dan menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(Tribun-Papua.com)
Cara Membuat KIA untuk Anak WNA, Cek Dokumen Persyaratannya |
![]() |
---|
Cara Buat KTP untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan |
![]() |
---|
Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan Campuran, Simak Dokumen yang Jadi Persyaratan |
![]() |
---|
Cara Memperbarui KK setelah Kepala Keluarga Meninggal |
![]() |
---|
Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Dukcapil, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.