Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak
Berikut ini tata cara mengurus akta kelahiran untuk anak. Simak juga dokumen persyaratannya.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi anak baru lahir yang memuat identitas nama, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, jenis kelamin, hingga nama orangtua.
Akta kelahiran menjadi bukti sah atas identitas seseorang dan statusnya sebagai warga negara sekaligus menjadi dasar untuk mendapatkan hak-hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya.
Oleh karena itu, orangtua wajib mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir.
Baca juga: Cara Pecah KK setelah Menikah, Simak Dokumen Persyaratannya
Untuk mengurus akta kelahiran anak, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh orangtua.
Dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, berikut persyaratan dan tata cara mengurus akta kelahiran anak.
Persyaratan
a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya;
e. Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati
Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak
1. Pemohon mengisi formulir F-2.01 yang didapat dari Dinas Dukcapil atau diunduh dari situs resmi Dinas Dukcapil setempat.
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
3. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
4. Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
5. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
6. Dinas Dukcapil menerbitkan kutipan akta kelahiran.
(Tribun-Papua.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.