Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Cek Persyaratannya
Simak persyaratan dan tata cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi anak baru lahir.
Akta Kelahiran memuat identitas nama, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, jenis kelamin, hingga nama orangtua.
Akta Kelahiran menjadi bukti sah atas identitas seseorang dan statusnya sebagai warga negara sekaligus menjadi dasar untuk mendapatkan hak-hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak
Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk segera mengurus Akta Kelahiran yang hilang.
Jika Akta Kelahiran hilang, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Setelah itu, Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurusnya.
Berikut persyaratan dan tata cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang di kantor Dukcapil.
Persyaratan
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Fotokopi Akta Kelahiran yang hilang (jika ada).
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Lahir Mati
Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Kantor Dukcapil
1. Datangi kantor Dukcapil domisili pada hari dan jam kerja.
2. Ajukan permohonan mengurus Akta Kelahiran yang hilang dan serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
3. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Anda.
4. Petugas akan melakukan cetak ulang Akta Kelahiran.
(Tribun-Papua.com)
| Pencurian 11 Unit Komputer Cukcapil Puncak Jaya Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
| Dukcapil Papua Tengah Siap Distribusi 24 Ribu Blangko KTP Untuk 8 Kabupaten |
|
|---|
| MSP Peduli dan GMS Gelar Pernikahan Massal di Jayapura, Rustan Saru: Ini Terobosan Pertama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ILUSTRASI-AKTA-KELAHIRAN-Ilustrasi-akta-kelahiran.jpg)