Cara Buat Akta Kelahiran untuk Orang Asing, Simak Persyaratan dan Prosedurnya
Simak tata cara pembuatan akta kelahiran untuk orang asing yang lahir di Indonesia. Cek juga daftar perysaratannya.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang membuktikan secara sah peristiwa kelahiran seseorang.
Warga Negara Asing (WNA) yang lahir di Indonesia juga bisa mendapatkan akta kelahiran.
Akta kelahiran untuk WNA memuat informasi penting seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, serta identitas orang tua.
Baca juga: Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan Campuran, Simak Dokumen yang Jadi Persyaratan
Proses pencatatan kelahiran orang asing di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan identitas bagi setiap penduduk, termasuk WNA yang lahir di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, berikut persyaratan dan tata cara membuat akta kelahiran untuk WNA.
Persyaratan
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
3. Fotokopi dokumen perjalanan;
4. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
5. Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 1, pemohon bisa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 orang saksi
6. Jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2, pemohon bisa membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan 2 orang saksi.
Sebagai catatan, formulir F-2.03 dan F-2.04 dapat diperoleh di Dinas Dukcapil atau diunduh dari situs resmi Dinas Dukcapil setempat.
Baca juga: Cara Membuat KIA untuk Anak, Cek Persyaratannya
Tata Cara
| Kekurangan Tenaga Operator dan Penyesuaian Ramadhan Picu Ketegangan di Dukcapil Jayawijaya |
|
|---|
| Imigrasi Jayapura Tindak 115 WNA Sepanjang 2025, Mayoritas Berakhir Deportasi |
|
|---|
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
| Banyak WNA China dan Korea di Nabire Diduga Bermain Tambang, Legislator Ini Desak Imigrasi Bergerak |
|
|---|
| Dukcapil Papua Tengah Siap Distribusi 24 Ribu Blangko KTP Untuk 8 Kabupaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ILUSTRASI-AKTA-KELAHIRAN-Ilustrasi-akta-kelahiran.jpg)