Siswi SD Diperkosa 2 Hari oleh Dua Pemuda yang Berkenalan di Medsos, Dibawa ke 3 Lokasi Berbeda
Aparat kepolisian Polres Takalar berhasil meringkus dua pemuda yang diduga telah memperkosa seorang siswi SD berinisial DS (12) selama dua hari.
TRIBUNPAPUA.COM - Aparat kepolisian Polres Takalar berhasil meringkus dua pemuda yang diduga telah memperkosa seorang siswi SD berinisial DS (12) selama dua hari.
Keduanya yakni Ahmad alias Rendi (18) warga Dusun Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar dan seorang pelajar SMK Negeri 2, Akbar (16) warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pallantikang, Kabupaten Takalar.
• Video Asusila Viral, Detik-detik Pasangan Muda-mudi Berbuat Asusila di Lapangan
Kepala Polres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta yang dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020) mengungkapkan, kedua pemuda tersebut ditangkap di tempat berbeda setelah polisi menerima laporan pemerkosaan terhadap anak, Selasa (7/1/2020).
“Kedua tersangka baru dua hari kenalan dengan korban di media sosial. Dari perkenalan itu, kedua tersangka lalu menjemput korban di depan rumahnya dengan mengendarai motor. Selanjutnya korban dibawa ke rumah tetangga tersangka Akbar,” katanya.
Di rumah itulah, kata Gani, kedua tersangka mencabuli korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, kedua tersangka kemudian membawa korban ke tempat lain, di sebuah rumah kosong di Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone.
“Di rumah kosong itu, kedua tersangka kembali mencabuli korban berkali-kali. Senin (6/1/2020), kedua tersangka lalu membawa korban ke rumah rekannya di Toppejawa, Desa Toppejawa, Kecamatan Marbo. Di rumah itu, korban kembali dicabuli oleh kedua tersangka berkali-kali hingga Selasa (7/1/2020),” terangnya.
• Guru Nekat Cabuli 12 Siswinya di UKS, Bemodus Mengajarkan Materi Reproduksi Lalu Beri Ancaman
Selasa malam, lanjut Gani, pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan anak yang dilakukan kedua tersangka.
Tidak menunggu lama, polisi pun langsung mencari kedua tersangka dan berhasil meringkusnya di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan.
“Kedua tersangka sudah ditahan di markas Polres Takalar dan dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya.
(Kompas.com/ Kontributor Makassar, Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Kenalan di Medsos, Siswi SD Diperkosa 2 Hari oleh 2 Pemuda "