ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eks Komisaris PT Pupuk Ungkap Hal Janggal soal Erick Thohir Copot Jabatannya: Apa Tujuannya?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Yanuar Rizky dari jabatan komisaris independen PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Ketua TKN Jokowi-Maruf Erick Thohir di Kantor Wapres 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Yanuar Rizky dari jabatan komisaris independen PT Pupuk Indonesia (Persero).

Menurut Yanuar, pencopotan dirinya secara tiba-tiba dari posisi Komisaris Independen Pupuk Indonesia Holding dinilai janggal.

Tak Terima Diisukan Jadi Simpanan Petinggi Garuda, Siwi Sidi: Saya Merasa Harga Diri Tercoreng

Ini karena dirinya yang menjabat sebagai Ketua Komite Audit tengah meminta perbaikan pada laporan keuangan.

"Tampaknya ada kepentingan mendesak, bahwa finalisasi laporan keuangan auditan berada di pemain pengganti. Itu perlu saya kemukakan, agar masalah ini jadi jelas. Bahwa saya bukan anak kecil yang merengek kehilangan mainan," kata Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2020).

Dikatakannya, proses pencopotannya dari dewan komisaris juga terbilang kilat. Termasuk penetapan penggantinya di posisi yang ditinggalkan tersebut.

"Saya kembalikan kepada publik, bahwa ini semua terkait dengan grasak-grusuk yang ada tujuannya. Apa tujuannya? Saya tak akan kemukakan apa yang terjadi secara detil. Tapi, itu yang saya rasakan dan kembalikan kepada publik menilai," ujar Yanuar.

"Pemain pengganti saya adalah birokrat. Saya harap ini bisa dijelaskan kepada publik, katena posisi saya insdependen bukan birokrat, kenapa unsur profesional dikurangi?" imbuhnya.

Pilih Selamatkan Anaknya daripada Poster Kim Jong Un yang Terbakar, Ibu Ini Dipenjara Seumur Hidup

Selain itu, dirinya juga menegaskan telah menolak tawaran untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN lain pasca diberhentikan dari Pupuk Indonesia. 

"Saya menyatakan menolak pengelabuan pemberhentian saya sebagai Komisaris Independen PIHC yang dikemas penempatan ke BUMN lain," ucapnya.

Yanuar juga menyinggung beberapa perkara di Pupuk Indonesia yang dinilai bisa jadi temuan di kemudian hari dalam laporan keuangan, termasuk yang menyangkut pidana.

Menurutnya, sebagai Ketua Komite Audit Pupuk Indonesia Holding, ada persoalan pengungkapan akuntansi yang seharusnya perlu dibereskan terlebih dahulu, dalam hal ini diselesaikan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam laporan keuangan, beberapa hal perlu diselesaikan terlebih dahulu, agar tidak jadi temuan di kemudian hari. Apalagi ada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. 

Tak Sadar Ditusuk 10 Kali saat Istirahat, Sopir Bus Ini Tetap Selesaikan Rutenya dan Kepangkalan Bus

"Ada beberapa perkara yang sedang diselesaikan, bahkan ada yang itu menyangkut pidana kaitannya business to business antara Pupuk Indonesia dengan swasta, karena ini kaitannya dengan standar akuntansi baru PSAK 71. Nah ini belum dibiayakan (dalam laporan akuntansi)," jelasnya.

"Dan ini kan ranahnya perkara hukum, yang saya katakan ini diatur dalam peraturan OJK. Dimana kasus hukum itu diungkapkan dalam RUPS dan laporan keuangan terkait rencana kerja 2020," katanya lagi.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Yanuar dicopot dari jabatannya dalam rangka penyegaran di tubuh Pupuk Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved