ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

5 Fakta Kasus Residivis Sekap Anak karena Game Online, Tetangga Lihat Detik-detik Korban Kabur

Kasus penyekapan terjadi dilakukan EW (41) terhadap anak kandungnya MI (12) di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNPAPUA.COM - Kasus penyekapan yang dilakukan EW (41) terhadap anak kandungnya MI (12) di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember kini ditangani oleh kepolisian.

Kasus penyekapan tersebut bermula karena EW merasa emosi terhadap anaknya yang kecanduan game online.

Bocah 13 Tahun Lari Ketakutan Tanpa Baju, Kabur seusai Disekap di Kandang Ayam oleh Orang Tuanya

Lantaran nasehatnya tidak didengarkan, EW yang emosi kemudian memborgol dan mengikat anaknya di sebuah kandang ayam.

Namun, tak lama kemudian anaknya berhasil melepaskan ikatan, dan melaporkan kejadian itu kepada tetangganya.

Atas perbuatannya itu, EW kini ditetapkan tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Tersangka emosi karena perintahnya tak didengar

Penyekapan yang dilakukan EW terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan pada Sabtu (11/1/2020).

Kejadian bermula saat anaknya, MI, pergi dari rumah untuk bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau.

Perampokan dengan Modus Ajakan Kencan, Korban Dibakar saat Tolak Berikan PIN ATM

Saat dipanggil oleh tersangka untuk pulang, MI yang keasikan bermain game online tak menghiraukannya.

“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal pada Kompas.com saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).

2. Disekap dan diborgol di kandang ayam

Setelah berhasil ditarik dan dipukuli oleh EW dari dalam warnet, kemudian anaknya tersebut digelandang secara paksa ke rumah.

Setibanya di rumah, MI kemudian dilucuti pakaiannya oleh tersangka.

Tak hanya itu, MI juga diborgol tangannya dan diikat di dalam kandang ayam.

“Diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.

3. Korban berhasil melarikan diri

Korban yang disiksa dan disekap ayahnya di dalam kandang itu awalnya hanya bisa pasrah.

Namun, tak lama kemudian saat ayahnya sudah meninggalkan lokasi penyekapan, MI berusaha melepaskan ikatannya itu menggunakan kompor gas yang ada di lokasi.

Upaya yang dilakukan itu akhirnya berhasil.

Lalu, ia melarikan diri dan meminta bantuan tetangganya yang bernama Baidi.

Karena tak tega melihat kondisi korban yang sedang diborgol dalam keadaan telanjang itu, Baidi kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat keamanan.

Istri Hakim PN Medan Bercerita Sambil Menangis saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya

4. Polisi amankan tersangka

Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan tersangka.

Dari data di Polres Jember, tersangka merupakan residivis kasus KDRT terhadap mantan istrinya.

Namun setelah keluar penjara, bukannya bertobat tapi justru melakukan perbuatan serupa dengan korban anaknya.

Karena itu, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan korban serta saksi, kini polisi telah menetapkan EW sebagai tersangka.

“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).

5. Anak jalani trauma healing

Karena tak ingin korban mengalami trauma terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpanya.

Polres Jember bekerjasama dengan instansi terkait berupaya memberikan penanganan khusus terhadap korban.

“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).

Korban saat ini tinggal dengan pengasuhnya bernama, Salma.

Alasan polisi memberikan izin diasuh oleh Salma, karena dianggap sudah memiliki hubungan emosional dengan korban.

(Kompas.com/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Pria Sekap Anaknya di Jember, Bermula dari Kecanduan Game Online hingga Diborgol Dalam Kandang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved