ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dari dalam Lapas, Napi Hack IG Anggota TNI dan Tipu 70 Wanita hingga TKI, Bisa Raup Ratusan Juta

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo Purnama, seorang terpidana Lapas.

banjarmasinpost.co.id/ faturahman
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat menunjukkan sejumlah barang bukti milik Edo saat diamankan polisi di Polresta Palangkaraya. 

TRIBUNPAPUA.COM - Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo Purnama, seorang terpidana Lapas Kelas II A Palangkaraya.

Edo yang ditahan karena terlibat kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara, melakukan aksinya lewat akun instagram hecker milik seorang anggota TNI.

Tengok Anggota Brimob yang Terkena Tembak KKB, Kapolda Papua Patikan TNI Polri Kejar Pelaku

Orang nomor satu di Polresta Palangkaraya ini, mengungkapkan,  orang yang menjadi korban sampai saat ini yang kami data mencapai 70 orang.

 

"Ya, dia melakukan aksi penipuan tersebut di dalam Lapas Kelas II Palangkaraya, menggunakan instagram yang dihecker milik anggota TNI. Dengan akun tersebut, dia menipu hingga 70 orang dan dana yang didapat mencapai Rp 500 juta dalam waktu enam bulan selama dipenjara," ujarnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, tersangka Edo Purnama, melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan caraberkenalan dengan para korban khususnya perempuan melalui media sosial Instagram.

Kemudian meminta nomor kontak WhatsApp korban untuk berkenalan lebih dekat dan melakukan komunikasi telpon maupun Video Call.

Dalam perkenalan tersebut Edo mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala (Cakti Medan, Sumatera Utara) yang saat ini sedang bertugas jaga di perbatasan.

"Edo meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus mutasi kepindahan ke Kota Palangkaraya dengan cara merayu sejumlah wanita yang dijanjikan akan dinikahinya," ujar Kapolresta Palangkaraya.

Detik-detik Polisi Ungkap Pelaku si Pembuang Bayi di Kolam Lele, Ada Benda Berbalut Darah di TKP

Sebelumnya diberitakan, Jajaran kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Edo Purnama (26) seorang narapidana kasus pembunuhan yang telah di vonis 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penipuan.

Tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan menggunakan media sosial Instagram dilakukan oleh pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi T Jaladri saat mengintrogasi penghuni lapas Kelas II A Palangkaraya, terpidana Edo Purnama (26)  saat ekspos kasus penipuan yang dilakukannya terhadap 70 korban melalui insragram yang dihecker.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi T Jaladri saat mengintrogasi penghuni lapas Kelas II A Palangkaraya, terpidana Edo Purnama (26) saat ekspos kasus penipuan yang dilakukannya terhadap 70 korban melalui insragram yang dihecker. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Selama enam bulan dia berhasil menipu 70 orang dan mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika, ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat ekspos kasus tersebut, Senin (13/1/2020) di Mapolresta Palangkaraya, mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.

Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).

"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini.

 (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Tipu 70 Orang dari Dalam Lapas Palangkaraya, Napi Ini Palsukan Akun Anggota TNI, Korbannya Ada TKI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved