ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Demi Barang Haram, Gadis 20 Tahun Ini Rela Jual Diri ke Bandar Narkoba Berulang Kali

Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangka dalam sepekan terakhir ini.

SURYAMALANG.COM/Sutono
Kecanduan Sabu Bikin Gadis Muda Rela Jadi Budak Nafsu Bandar Narkoba di Jombang Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Tubuhnya Digratisin, Kecanduan Sabu Bikin Gadis Muda Rela Jadi Budak Nafsu Bandar Narkoba di Jombang, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/01/17/tubuhnya-digratisin-kecanduan-sabu-bikin-gadis-muda-rela-jadi-budak-nafsu-bandar-narkoba-di-jombang?page=all. Penulis: Sutono Editor: eko darmoko 

TRIBUNPAPUA.COMPolres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangka dalam sepekan terakhir ini.

Dari 14 tersangka, satu tersangka perempuan, inisial AMW alias Meme (20), warga Kecamatan Megaluh Jombang.

Viral Kisah Boneka Frozen Ini Bisa Kembali Pulang setelah Dibuang, Buat Pemilik Rumah Ketakutan

Bahkan, gadis belia ini rela menjual tubuhnya demi bisa memberi sabu-sabu.

Atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.

"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).

Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar narkoba bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.

"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.

Seorang Pria Hilang Diduga Dimakan Babi Peliharaanya, Polisi Temukan Bukti Ini di Rumahnya

Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.

Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.

Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Lulus Sekolah Langsung Jual Diri di Warkop

Pramuji, pemilik warung di Desa Banyuurip RT 05 /RW 01, Kecamatan Kedaeman, Kabupaten Gresik, harus menutup usaha warung kopi (warkop) miliknya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved