ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar, Perwira Polisi di Madiun Hadapi Pemecatan

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Nurtjahyono, seorang perwira Polisi di Polres Madiun dipecat secara tidak hormat.

(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
PECAT--Salah satu anggota Polres Madiun Kota membawa foto AKP Heru Nurtjahyono, seorang perwira polisi yamg dipecat karena terbukti turut serta menggelapkan keuangan koperasi anggota polisi hingga merugikan Rp 1 milyaran. 

TRIBUNPAPUA.COM - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Nurtjahyono, seorang perwira Polisi di Polres Madiun dipecat secara tidak hormat.

Pasalnya, oknum perwira tersebut terbukti bersalah melakukan penggelapan uang koperasi senilai Rp 1 miliar.

Soal Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Mahfud MD Tanggapi Bantahan Dirut dan Nasihati TNI-Polri

Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memberikan vonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Seperti dilansir dari Antaranews.com, modus penggelapan uang koperasi yang dilakukan Heru adalah merekayasa buku neraca keuangan periode 2013.

Akibat penggelapan yang dilakukan, Heru sejak Senin 19 September 2016 sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian setempat.

Selain melakukan penahanan, saat itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, buku kas umum bendahara tahun 2013, buku laporan keuangan periode tahun 2013, satu unit mobil, serta satu buku sertifikat tanah.

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria mengatakan, pemecatan terhadap AKP Heru Nurtjahyono dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Minta TNI-Polri Tak Gundah soal Isu Korupsi Asabri, Mahfud MD: Negara Menjamin, Pensiun Stabil

Dalam kasus penggelapan uang koperasi itu, Heru dinyatakan bersalah dan telah divonis dengan hukuman 2,5 tahun penjara oleh hakim di PN setempat.

Lebih lanjut Bobby mengatakan, pemecatan secara tidak hormat tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi personel polisi lainnya.

Sebab, Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum, dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata Boby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020).

(Kompas.com/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwira Polisi di Madiun Dipecat, Ini Kasus yang Menjeratnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved