Gara-gara Pasang Iklan di Facebook, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi dan Aksinya Terbongkar
Dua pemuda kedapatan menjual barang-barang curiannya berupa beberapa kamera dengan memposting di laman Facebook miliknya.
TRIBUNPAPUA.COM - Dua pemuda kedapatan menjual barang-barang curiannya berupa beberapa kamera dengan memposting di laman Facebook miliknya.
Alhasil, aksi pencuri dan penadah itu berhasil diringkus Polres Klaten setelah kedoknya terbongkar.
Adapun barang-barang yang biasanya disewakan dalam rental kameranya terjadi di Dukuh Yapak, Kecamatan Pedan, Rabu (08/1/2020).
Saat mengetahui ada yang memposting barang-barang bernilai tinggi itu, korban lantas melaporkan ke Polsek Pedan.
Berbekal informasi tersebut, polisi pun akhirnya berhasil mengamankan dua pemuda itu di Kampung Losari, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Dia bernama Boby Novianto (28), warga RT 28, RW 12, Dukuh Ngetak, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten yang menjadi pencuri.
Sementara satu orang lainnya Bayu Setyo Prabowo (25) warga Dukuh Kernen RT 02, RW 05, Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, Klaten sebagai penadah.
• Teman Pelaku Predator Anak di Tulungagung Ungkap Fakta: Dia Itu Tidak Kaya, Nekat Utang
Kedua pelaku berhasil diringkus anggota Reskrim Pedan dengan barang bukti 3 unit kamera, 2 kamera Yicam, 1 buah toples yang berisi uang recehan sisa kejahatan, 1 buah tas ransel hitam milik korban dan uang tunai milik Boby Novianto.
"Modus pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban dengan memanjat dinding dan merusak ventilasi," ungkap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah R Hasibuan saat konferensi pers, Senin (20/1/2020),
"Total kerugian pencurian tersebut mencapai Rp 15 juta," ujar dia menekankan.
Namun pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan pencurian tersebut karena sakit hati dengan korban.
"Sebenarnya saya melakukan ini karena masalah ada pribadi dengan Aris (Korban) dan hutang piutang," ucap pelaku, Boby.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan kriminalnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Pihak Polres Klaten menambahkan bahwa, kedua pelaku terancam menerima hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Posting & Tawarkan Barang Curian Seharga Belasan Juta Rupiah di Facebook, 2 Pemuda Dicokok Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/dua-pelaku-saat-konferensi-pers-yang-dipimpin-kasatreskrim-polres-klaten.jpg)