Hotman Paris Ikut Tanggapi soal Hukuman Siswa SMA yang Bunuh Begal: Ribuan Orang Menguhubungi Saya
Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini terancam hukuman seumur hidup.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini terancam hukuman seumur hidup.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini.
• Tersangka Begal Payudara Koleksi Film Porno di HP-nya, Mengaku Bukan Pertama Kali Beraksi
Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.
Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.
Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
• Kronologi Detik-detik Begal Payudara yang Beraksi di Bus Tertangkap, Mahasiswi Ini Hubungi Keluarga

Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.
Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.

Hotman Paris memberikan perhatian lebih pada kasus ini.
Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.