Hotman Paris Ikut Tanggapi soal Hukuman Siswa SMA yang Bunuh Begal: Ribuan Orang Menguhubungi Saya
Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini terancam hukuman seumur hidup.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini terancam hukuman seumur hidup.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini.
• Tersangka Begal Payudara Koleksi Film Porno di HP-nya, Mengaku Bukan Pertama Kali Beraksi
Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.
Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.
Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
• Kronologi Detik-detik Begal Payudara yang Beraksi di Bus Tertangkap, Mahasiswi Ini Hubungi Keluarga

Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.
Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.

Hotman Paris memberikan perhatian lebih pada kasus ini.
Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"
• Kronologi 75 Narapidana Kabur, Diam-diam Bangun Terowongan hingga Dugaan Orang Dalam Terlibat
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
Sementara polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.
Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.
Setelah jalani sidang perdana, ZA mengaku sedikit tegang.
ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.
“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.
• Cerita Korban Begal yang Rekam Jelas Wajah Pelaku: Saya Lihat Gelagat Tidak Baik, Saya Tak Paham
Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.
“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.
Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng hari ini, Senin (20/1/2020).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi.
"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bakti ketika dikonfirmasi Surya Malang.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Masalah Seluruh Rakyat Indonesia