Meradang Gara-gara Dikentuti, Orang Ini Bacok Pasutri dan Terancam 8 Tahun Penjara
Kondisi korban pembacokan tetangga gara-gara kentut, FG (46) dalam keadaan kritis.
Terancam 8 tahun penjara
FG (46) dan istrinya NRD (41) kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan laporan warga, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Padang, Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pembacokan Gara-gara Kentut Alami Kritis di Rumah Sakit Padang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan.jpg)