Kamis, 23 April 2026

Meradang Gara-gara Dikentuti, Orang Ini Bacok Pasutri dan Terancam 8 Tahun Penjara

Kondisi korban pembacokan tetangga gara-gara kentut, FG (46) dalam keadaan kritis.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan 

Terancam 8 tahun penjara

FG (46) dan istrinya NRD (41) kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan laporan warga, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

(Kompas.com/ Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pembacokan Gara-gara Kentut Alami Kritis di Rumah Sakit Padang"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved