ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kakek di Panti Jompo Dibunuh Teman Sekamarnya karena Sering Ngomel saat Jam Tidur

Seorang kakek di Panti Jompo Gau Ma Baji di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Toa Tho (79) dibunuh oleh teman sekamarnya IA (75).

(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Aparat kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menggelar olah TKP terkait tewasnya seorang penghuni Panti Jompo. Kamis, (23/1/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang kakek di Panti Jompo Gau Ma Baji di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Toa Tho (79) dibunuh oleh teman sekamarnya IA (75).

IA mengaku membunuh Toa lantaran merasa Toa selalu mengganggu jam tidurnya.

"Dia (korban) sering ngomel-ngomel, padahal sudah jam tidur," ungkap IA di Mapolres Gowa, Kamis (23/1/2020).

Sebelum pembunuhan terjadi, mereka juga terlibat pertengkaran.

5 Fakta Pasutri Dibacok Tetangga Gara-gara Kentut, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Kronologi

Pembunuhan terjadi pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 21.11 WITA di kamar asrama 4 Panti Trisna Werdha.

Menurut pengakuan IA, saat jam tidur, Toa malah mengomel.

Merasa terganggu, IA pun menegur Toa. Namun rekannya tersebut justru marah-marah kepadanya.

Pertengkaran berujung penganiayaan terjadi.

Toa ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah dan penuh luka.

Pria Ini Tusuk Pamannya Gara-gara Lotion Anti Nyamuk, Nyamar Jadi Gelandangan untuk Hindari Polisi

 

Diketahui pegawai panti

Melansir Tribun Timur, kematian Toa kali pertama diketahui oleh pegawai panti jompo.

Awalnya mereka tidak menduga Toa tewas dibunuh oleh rekan sekamarnya.

Namun ketika memandikan jenazah Toa, pegawai menemukan sejumlah luka di tubuh Toa.

Luka tersebut antara lain di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar mata sebelah kiri, memar pada leher dan belakang kepala sebelah kiri.

Atas temuan itu, pegawai panti melapor pada polisi.

Perkosa Anak di Bawah Umur, Kakek di Jambi Nekat Minum Racun Tikus saat Didatangi Polisi

Teman sekamar ditetapkan tersangka

IA (73) pelaku penganiaya kakek lansia di panti jompo diamankan Satreskrim Polres Gowa. (Tribun Timur/Ari)()

Usai melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Polres Gowa menetapkan teman sekamar Toa, yakni IA sebagai tersangka.

Saat ditangkap oleh polisi, IA mengakui semua perbuatannya.

Polisi juga membenarkan adanya beberapa luka di tubuh Toa, berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sulsel.

"IA sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas pengakuan sendiri setelah kami interogasi. Motifnya adalah ketersinggungan, di mana korban dan tersangka tinggal satu sekamar," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

Akibat tindakannya, IA dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Bone, Abdul Haq)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Ngomel Saat Jam Tidur, Kakek di Panti Jompo Dibunuh Teman Sekamarnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved