Soal Oknum Polisi yang Terpergok Berzina dengan Selingkuhannya, Polisi: Jangan Dibesar-besarkan
Seorang oknum polisi anggota Polsek Pajukukang berinisial Bripka BA (42) ketahuan saat sedang melakukan hubungan intim dengan wanita bukan istrinya.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang oknum polisi anggota Polsek Pajukukang berinisial Bripka BA (42) ketahuan saat sedang melakukan hubungan intim dengan wanita bukan istrinya berinsial JU, Jumat (24/1/2020) lalu.
Bripka BA (42 tahun) kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng.
• Jasad Siswi SMP di Gorong-gorong Miliki Bekas Ikatan di Lengan, Polisi: Kami Terus Selidiki
Bripka BA adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pajukukang Polres Bantaeng.
Mereka kepergok berduaan di sebuah rumah di Desa Papanloe, tak jauh dari Mapolsek Pajukukang.
Suami JU yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Senin (27/1/2020) malam, menjelaskan, bahwa anggotanya itu bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan. Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya. Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," kata AKBP Wawan Sumantri.
Bripka BA, kata AKBP Wawan Sumantri, bisa saja dipecat sebagai anggota kepolisian.
Sementara untuk pidananya selama sembilan bulan lamanya.
Sekadar diketahui, AKBP Wawan Sumantri juga meminta kasus ini untuk tidak dibesar-besarkan.
Pasalnya, JU sementara hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan. Nanti dia stress dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri.
Terkait oknum anggotanya yang diduga selingkuh dengan wanita bersuami itu, ia mengaku bakal memproses secara hukum yang berlaku.
Ia memastikan bakal memproses Bripka BA secara profesional.
• Mobilnya Sempat Ditahan Polisi di Pelabuhan, Billy Syahputra Ungkap Kronologinya: Syok, Semua Panik
Kronologi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-tilang.jpg)