5 Pegawai Kedai Ramen Bunuh Debt Colector yang Tagih Utang si Bos, Mayatnya Dibuang ke Jurang
Warga kini melawan, debt collector ditenggelamkan di ember dan dibuang di jurang saat nagih, daftar pelaku.
Dari keterangan tersangka, dalam keadaan tak berdaya korban kemudian ditenggelamkan didalam sebuah ember yang berisi air hingga tewas.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke dalam jurang di daerah Kabupaten Bandung Barat untuk menghilangkan jejak.
• Nikita Mirzani Sebut Ada Pihak yang Ingin Dirinya Dipenjara: Padahal Niki Enggak Pernah Ganggu
Dikejar-kejar Debt Collector? Jangan Panik, Baca Putusan MK
Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.
MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.
"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," kata MK.
• Selesai Kerjakan Tes SKD, Pelamar CPNS di Probolinggo Melahirkan
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.
Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.
(Tribun-Timur.com) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Kini Melawan, Debt Collector Ditenggelamkan di Ember dan Dibuang di Jurang Saat Nagih, Pelaku
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penagih Utang Dikeroyok 5 Pegawai Kedai Ramen Bandung, Jasadnya Ditemukan di Dasar Jurang"