ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta-fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik, Pelaku Tutupi Kehamilan

Minggu (16/2/2020) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Sumbar, dihebohkan dengan ditemukannya mayat bayi di saluran air.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi mayat bayi 

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya.

Takut Dituding Selingkuh, seorang Ibu Tega Bunuh dan Buang Bayinya di Tempat Sampah Limbah

 6. Terancam 15 tahun penjara

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

(KOMPAS.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ditangkap Polisi hingga Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved