Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Temannya di Rumah Korban saat Sepi: Imingi Cincin Rp 15 Ribuan
Pria benama Ade Harry Irawan (35) tega mencabuli anak temannya sendiri berusia 15 tahun.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Dari situ, kasus ini terungkap hingga dilaporkan ke polisi.
"Tersangka kita ringkus di kediamannya di Bekasi usai laporan dan penyelidikan terbukti mengarah kepadanya," jelas dia.
Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
(TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pria di Bekasi Cabuli Anak Temannya: Iming-iming Cincin Seharga Rp 15 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan.jpg)