ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Temannya di Rumah Korban saat Sepi: Imingi Cincin Rp 15 Ribuan

Pria benama Ade Harry Irawan (35) tega mencabuli anak temannya sendiri berusia 15 tahun.

Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

Dari situ, kasus ini terungkap hingga dilaporkan ke polisi.

"Tersangka kita ringkus di kediamannya di Bekasi usai laporan dan penyelidikan terbukti mengarah kepadanya," jelas dia.

Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

(TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pria di Bekasi Cabuli Anak Temannya: Iming-iming Cincin Seharga Rp 15 Ribu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved